Korupsi Taspen Seret Antonius Kosasih, Haryanto Lauwy Turut Digarap KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 September 2024 16:48 WIB
Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih (Foto: Istimewa)
Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap seorang wiraswasta, Haryanto Lauwy (HL) terkait kasus dugaan korupsi investasi, yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih, Rabu (4/8/2024).

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan investasi PT Taspen Persero. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama, inisial HYL," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tahap penyidikan. Bahkan, KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka.

Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan. PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. 

Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

Topik:

KPK PT Taspen