Di tengah Penyidikan Korupsi X-Ray Kementan, Usulan RKA Barantin Rp 1,3 Triliun Diamini DPR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 September 2024 16:39 WIB
Komisi IV DPR gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Karantina Indonesia (Foto: MI/Dhanis)
Komisi IV DPR gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Karantina Indonesia (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Di tengah penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan sejumlah alat X-ray pada Badan Karantina Kementan tahun 2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Komisi IV DPR RI mengamini usulan Rancangan Kerja Anggaran (RKA) Badan Karantina Indonesia (Barantin) di tahun 2025 sebesar Rp1.376.174.696. 

"Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu Anggaran Badan Karantina Indonesia dalam RKA Tahun 2025. Komisi IV DPR RI mendukung usulan tambahan anggaran Badan Karantina Indonesia Tahun 2025, sebesar Rp1.376.174.696.000,00, untuk menjaga ketahanan dan keamanan pangan," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Ermarini saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPR dengan Kepala Barantin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024

Diketahui pembahasan dalam RDP membahas soal, laporan keuangan pemerintah pusat APBN TΑ 2023, Rancangan Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2025, dan usulan program-program yang akan didanai oleh Dana Alokasi Khusus berdasarkan kriteria teknis dari Komisi serta isu-isu aktual lainnya.

Perlu dicatat, bahwa Barantin sendiri adalah sebuah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023.

Pelaksanaan tugas dan fungsi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan); perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDEA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan kerja sama dengan Barantan diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.

Korupsi X-Ray

KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan). Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidikan yang dimulai sejak Senin, 12 Agustus 2024 itu untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin X-ray.

“Pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024) lalu.

Dalam sprindik ini, Tessa mengatakan KPK telah menetapkan tersangka. Namun, dia belum bisa membeberkan lebih detail berapa orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pada 15 Agustus lalu, KPK juga telah mencegah enam orang untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Pencegahan itu tertuang dalam surat keputusan nomor 1064 tahun 2024.

Keenam orang tersebut berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF. 

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah tadi dijelaskan dan berlaku untuk enam bulan ke depan," tutur Tessa.

Tessa mengaku belum dapat merinci detail kasus tersebut. Mulai dari modus, dugaan kerugian negara hingga pasal yang dijeratkan kepada para tersangka.

Topik:

KPK Korupsi X-Ray Barantin Barantan Kementan