Kejati DKI Geledah Gedung Cyber Kuningan, Cari Bukti Korupsi Pengembangan Tanah Technopark oleh PT Hutama Karya


Jakarta, MI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Gedung Cyber, di kawasan Kuningan Barat, Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengembangan tanah technopark di Jakarta oleh PT Hutama Karya, Jumat (6/9/2024).
Kasus yang merugikan keuangan negara Rp 1,2 triliun tersebut diduga terjadi sepanjang 2018-2020.
“Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik melalukan penyitaan beberapa unit laptop, PC (komputer), dan sejumlah dokumen untuk dilakukan analisa forensik,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ahmad Sahroni dikutip pada Senin (9/9/2024).
Penggeledahan tersebut, kata Syarief, juga dilakukan di salah satu rumah di Komplek Perumahan Bukit Cinere Indah, Depok Jawa Barat (Jabar), serta di salah-satu rumah di Jalan Gebang Sari Dalam, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim).
“Dari penggeledahan tersebut, dilakukan untuk mencari alat-alat bukti untuk membuat terang peristiwa pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya 2018-2020,” beber Syarief.
Pengusutan dugaan korupsi pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya ini, dalam penyidikan sejak Agustus 2024 lalu.
Belum ada tersangka dalam penyidikan. Akan tetapi, pengusutan kasus ini, terbilang besar melihat potensi kerugian negara yang mencapai angka triliunan rupiah.
Topik:
Kejati DKI Geledah Gedung Cyber Kuningan Korupsi Pengembangan Tanah Technopark PT Hutama Karya Kejagung Kejaksaanri Penggeledahan Kejaksaan