Hutama Karya 'Diselimuti' Korupsi Tol Trans Sumatra dan Technopark


Jakarta, MI - Belum selesainya pengusutan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Hutama Karya (HK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini perusahaan pelat merah (BUMN) itu kembali 'diselimuti' kasus dugaan rasuah.
Kasus pertama, adalah dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) dengan tersangka Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya; M. Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya' dan Jaya Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel.
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah yang bernilai sekurang-kurangnya Rp 150 miliar. Tanah-tanah tersebut tersebar di Desa Bakauheni dan Desa Canggu, Lampung Selatan.
Pun, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang tersangka, yaitu dua mantan pejabat Hutama Karya dan satu pihak swasta.
Tak hanya itu, KPK menduga kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah akibat proses pengadaan lahan tersebut.
Kasus kedua masih hangat-hangatnya diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Adalah dugaan korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh Hutama Karya periode 2018-2020.
Baru-baru ini Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan. "Dari penggeledahan dan penyitaan ini penyidik berhasil mengamankan beberapa unit laptop dan PC untuk dilakukan analisis forensik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, Jumat (6/9/2024).
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi. Rinciannya, lantai 11 Gedung Cyber di Kuningan Barat, Jakarta Selatan; sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok, Jawa Barat; dan sebuah rumah di Jalan Gebang Sari Dalam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Syahron menjelaskan penggeledahan dan penyitaan guna membuat terang peristiwa dugaan pidana korupsi ini. "(Turut disita) beberapa dokumen dan berkas penting lainnya," jelas Syahron.
Adapun kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya telah ditingkatkan Kejati Jakarta dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kendati demikian, Kejati Jakarta belum menetapkan tersangka serta mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam proyek pengembangan lahan dengan anggaran Rp1,2 triliun itu. (wan)
Topik:
KPK Kejati DKI Jakarta Hutama Karya Korupsi Tol Trans Sumatera Korupsi TechnoparkBerita Sebelumnya
Kejati DKI Geledah Gedung Cyber Kuningan, Cari Bukti Korupsi Pengembangan Tanah Technopark oleh PT Hutama Karya
Berita Selanjutnya
KPK Sudah jadi 'Banci'
Berita Terkait

Menilik Potensi PT Sungai Budi Group Tersangka Korporasi Kasus Inhutani V dan Bansos
51 menit yang lalu

KPK dan Pola Pembiaran Bobby Nasution dalam Cermin Penyidikan APBD yang Pincang di Sumut
7 jam yang lalu