Skandal 109 Ton Emas, INDECH Soroti Penyidik Tak Kunjung Naikkan Status Direksi PT Antam

![Direktur Utama PT ANTAM, TBK Direktur Utama PT Antam, Tbk. [Foto: ANTARA]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/direktur-utama-pt-antam-tbk.webp)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera memeriksa Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk. (Antam), Nico Kanter terkait kasus skandal emas 109 ton yang membelit perusahaan pelat merah tersebut.
Sebab, skandal besar tersebut tidak mungkin hanya dilakukan oleh pejabat setingkat general manager yang kini ditetapkan penyidik Keagung sebagai tersangka.
Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Indonesian Ekatalog Wacth (INDECH) Hotman Siregar kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Minggu (8/9/2024).
Menurutnya, skandal 109 ton emas tersebut sangat sulit diterima akal sehat kalau hanya melibatkan pejabat tingkat menengah PT Antam, Tbk.
Sampai saat ini, enam General Manager (GM) Antam telah ditetapkan tersangka bersama 7 Pemilik Toko Emas. Perkara ini hanya satu objek diantara banyak objek penyidikan yang sejak disidik 10 Mei 2023 kabar kelanjutan penyidikan, seperti impor dan ekspor emas, kerja sama (kontrak karya) dengan perusahaan penambang emas.
"Skandal 109 ton emas ini, lagi-lagi pula jajaran Direksi Antam tak kunjung tersentuh hukum. Ada apa dengan penyidik sehingga para direksi ini belum ada tersangka hingga saat ini," tegas Hotman.
Padahal, sejumlah direksi Antam saat peristiwa pidana terjadi pada 2010 – 2022 sudah diperiksa dan bahkan berulang kali diperiksa dan belum ditetapkan tersangka.
"Menjadi pertanyaan besar tentang kewenangan melabel 109 ton emas produk swasta ada pada general manager tanpa ada petunjuk dari Direksi Antam?" tanyanya.
Sejumlah importir emas berulang diperiksa, mulai Direksi PT. Untung Bersama Sejahtera dan PT. Indah Golden Signature. Bahkan, pabrik dan kantor mereka di Surabaya sudah digeledah dan disita sejumlah alat bukti.
Jajaran Pegawai Antam yang diperiksa, adalah DF selaku selaku Metallugical & Material Engineering Department) dan STY (Pegawai). Lainnya, adalah EEL dan GAR masing-masing selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Antam.
Menurut INDECH, dugaan keterlibatan Direksi Antam dalam perkara pelabelan 109 ton emas produk swasta dengan merek Antam menguat lantaran enam General Manager Antam tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelabelan.
Sehingga INDECH mendesak penyidik Kejagung jangan hanya membebankan kasus ini di tingkat GM. "Penyidik jangan hanya berani membebankan perkara sebesar itu pada pundak GM. Saya kira ini merupakan kebijakan tingkat direksi," katanya.
Sejumlah Direksi dan Mantan Direksi Antam memang sudah diperiksa, tapi tak satu pun dicegah bepergian ke luar negeri sebagai langkah awal untuk penetapan tersangka.
Mereka, terdiri Tatang Hendra tercatat Direktur Pemasaran Antam Periode 2017- 2019 dan Mantan Senior Manager Operasi UBPP LM Antam Maret 2010- 2012 yang kini menjabat Direktur CBL Indonesia Investment.
Lalu, Hari Widjajanto (Mantan Direktur Operasi tahun 2017 -2019) dan Elisabeth RT. Siahaan (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko 2021 sampai kini (yang diperiksa pada Rabu (14/8) bersama Hartono (Direktur Operasi dan Produksi Juni 2022).
Sebelum ini, Kapuspenkum Kejagung Harli iregar pada Kamis (18/7/2024) lalu sudah mengindikasikan soal dugaan keterlibatan Direksi Antam atas kasus 109 ton emas tersebut.
"Demi keadilan, direksi Antam harus segera diperiksa penyidik. Jangan korbankan hanya pegawai tingkat GM. Labeling 109 ton emas itu kami duga kebijakan tingkat tingkat direksi," demikian Hotman Siregar. (Lin)
Topik:
PT Antam Tbk Antam Nikolas Canter Kejaksaan Agung Dirut Antam Nico Kanter Skandal Emas Antam Korupsi Emas AntamBerita Terkait

Kementerian PU dan Kejagung Bersinergi Tingkatkan Pengawasan Program Prioritas Pemerintah dan Strategis Bidang Infrastruktur
12 September 2025 21:25 WIB

Antam Kehilangan Kesempatan Manfaatkan USD3.165.031,43 untuk Bayar Denda Ekspor Bauksit
31 Juli 2025 21:46 WIB

BPK Temukan Pengelolaan dan Pemurnian Mineral Akibatkan Antam Tanggung Cost Overrun Rp97,3 M
29 Juli 2025 09:19 WIB