KPK Sebut Sprindik Korupsi Bank BJB Masih Proses Administrasi, Tersangka segera Dipanggil!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 September 2024 13:22 WIB
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi melanda PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJBR) masih dalam proses administrasi.

"Masih proses administrasi penerbitan Surat Perintah Penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (23/9/2024) siang.

Adapun KPK menduga Bank BJB melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023 dengan nilai total Rp200 miliar, atau terjadi penggelembungan mencapai 100 persen. 

Kabarnya sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya dirut bank milik pemerintah provinsi dan daerah, Jawa Barat dan Banten itu.

Bahkan, aliran dana iklan Bank BJB  diduga mengalir kepada Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit.

Tessa menyatakan bahwa semua saksi atau pun tersangka dalam kasus ini tetap akan diperiksa, namun semua tergantung pada kebutuhan penyidikan lembaga anti rasuah itu.

"Tentunya semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani akan dipanggil," tegas jubir berlatar belakang penyidik Polri itu.

Tessa pun mengaku belum mengetahui sosok tersangka kasus tersebut. Karena dia tidak mengikuti eksposenya. Namun dia kembali menegaskan bahwa jika Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini masih dalam proses administrasi. "Bila sudah terbit Surat Perintah Penyidikan, tentu bergantung pada kebutuhan Penyidikan.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, terkait iklan BJB. KPK menduga, Bank BJB telah melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023. Totalnya, kurang lebih Rp200 miliar. 

Penggelembungannya mencapai 100 persen. Misal, setiap pemasangan iklan di satu media, seharga Rp200 juta dalam satu kali placement, akan digelembungkan hingga Rp400 juta.

Total uang markup kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu 2021-2023 tersebut, mengalir sebagai setoran ke sejumlah pejabat.  Soal sosok tersangka, Asep Guntur enggan menjelaskan lebih jauh. "Pada waktunya nanti akan diumumkan," kata Asep.

Topik:

KPK BPK BJB Korupsi Bank BJB Anggota BPK Ahmadi Noor Supit