Soal Pemeriksaan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit di Kasus Korupsi Bank BJB, KPK: Tergantung Penyidik!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 September 2024 12:52 WIB
Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit (Foto: Dok MI/An)
Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Ahmadi Noor Supit (Foto: Dok MI/An)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengumpulkan barang dan alat bukti kasus dugaan korupsi melanda PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJBR). 

Adapun KPK menduga Bank BJB melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023 dengan nilai total Rp200 miliar, atau terjadi penggelembungan mencapai 100 persen. 

Kabarnya sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya dirut bank milik pemerintah provinsi dan daerah, Jawa Barat dan Banten itu.

Bahkan, aliran dana iklan Bank BJB diduga mengalir kepada Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa semua saksi atau pun tersangka dalam kasus ini tetap akan diperiksa, namun semua tergantung pada kebutuhan penyidikan lembaga anti rasuah itu.

"Belum ada pemanggilan di tingkat Penyidikan. Saya tidak bisa berkomentar terkait proses yang berjalan ditingkat Penyelidikan," kata Tessa saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (23/9/2024) siang.

"Tentunya semua pihak yang dibutuhkan keterangannya untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani akan dipanggil," timpal jubir berlatar belakang penyidik Polri itu.

Tessa pun mengaku belum mengetahui sosok tersangka kasus tersebut. Karena dia tidak mengikuti eksposenya. Namun dia kembali menegaskan bahwa jika Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini masih dalam proses administrasi.

"Bila sudah terbit Surat Perintah Penyidikan, tentu bergantung pada kebutuhan Penyidikan. Masih proses administrasi penerbitan Surat Perintah Penyidikan," demikian Tessa Mahardika.

Sementara itu, dalam keterangannya yang dikutip Senin (16/9/2024), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, terkait iklan BJB.

KPK menduga, Bank BJB telah melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023. Totalnya, kurang lebih Rp200 miliar. 

Penggelembungannya mencapai 100 persen. Misal, setiap pemasangan iklan di satu media, seharga Rp200 juta dalam satu kali placement, akan digelembungkan hingga Rp400 juta.

Total uang markup kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu 2021-2023 tersebut, mengalir sebagai setoran ke sejumlah pejabat. 

Soal sosok tersangka, Asep Guntur enggan menjelaskan lebih jauh. "Pada waktunya nanti akan diumumkan," kata Asep.

Soal kasus ini, KPK diharapkan bersikap terbuka, dengan segera mengumumkan saja para tersangka dugaan korupsi Bank BJB itu. 

Bila sudah memenuhi dua alat bukti yang diperoleh secara sah, tak ada alasan untuk menutupi identitas para tersangka.

Mengenai dugaan adanya aliran dana markup yang mengalir ke anggota BPK Ahmadi Noor Supit, KPK tetap bisa mengusut hal ini. 

Tak hanya itu, KPK juga harus mengusutnya dengan menelusuri aliran dananya, bisa dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. 

Dalam menjalankan tugas dan kewenangan, KPK diingatkan agar dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana krorupsi, jangan memandang status dan kedudukan seseorang, sesuai asas persamaan di hadapan hukum alias equality before the law. (an)

Topik:

KPK Bank BJB BPK Ahmadi Noor Supit