Kejagung Periksa Eks Dirjen Hubdat Budi Setiyadi Terkait Korupsi Tol Japek II
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kamis (3/10/2024).
"BS selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2017 s.d. 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Selain Budi, Kejagung juga memeriksa JS selaku Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard/PHO) Tahun 2020 dan HL selaku Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kementerian Perhubungan periode 2018 s.d. 2020/Ketua Tim Evaluasi Laik Fungsi Jalan Tol Sub Tim I Japek II Elevated.
"Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka DP. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.
Topik:
KejagungBerita Terkait
Kasus Apa yang Menyeret Wakil Wali Kota Bandung Erwin sehingga Diperiksa Kejaksaan?
2 jam yang lalu
Kejagung dan PPATK Didesak Telusuri Aliran Dana Korupsi Tol MBZ ke Astra Group
8 jam yang lalu
Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut PT Rayon Utama Makmur Pramono terkait Korupsi Sritex
21 jam yang lalu