Geledah Kantor Kementerian LHK, Ini Kasus Sawit yang Tengah Ditangani Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Oktober 2024 22:22 WIB
Kejagung menggeledah kantor KLHK (Foto: Dok MI)
Kejagung menggeledah kantor KLHK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada Kamis (3/10/2024).

Giat penggeledahan yang dilakukan di Kantor KLHK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Setelah kami lakukan pengecekan benar penyidik pada Jampidsus sedang melakukan kegiatan penegakan hukum berupa penggeledahan di KLHK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Harli menjelaskan kasus dugaan korupsi itu merupakan kasus baru yang tengah diusut oleh Korps Adhyaksa dan tidak berkaitan dengan kasus PT Duta Palma Group ataupun Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024. Mengenai hasilnya belum dapat kami sampaikan," tuturnya.

Adapun Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi sawit.

Yakni kasus tindak pidana korupsi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang hingga saat ini belum ada pihak-pihak yang ditersangkakan.

Meski belum menetapkan tersangka, Kejagung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS tahun 2015-2022 itu masih berjalan. 

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 7 September 2023. 

Penyidikan dilakukan untuk mendalami pengembangan biodiesel dengan menggunakan dana yang dihimpun dari pungutan ekspor kelapa sawit pelaku usaha.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat itu sempat mengatakan bahwa dugaan sementara dalam perkara ini berkaitan dengan permainan harga indeks pasar (HIP) biodiesel. 

Perbuatan ini diduga melanggar hukum dan telah merugikan keuangan negara. “Adapun posisi dalam perkara ini yaitu diduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penentuan harga indeks pasar biodiesel. Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Ketut, Rabu (20/9/2023) lalu.

Selain itu, Kejagung juga mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dan korupsi pengelolaan dana sawit oleh BPDPKS tahun 2015-2022.

Sebelumnya, Jampidsus, Febrie Adriansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Pasalnya Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka itu merupakan PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Topik:

Kejagung Sawit KLHK