Bos PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik Dijebloskan ke Sel Tahanan, Ini Kasusnya


Jakarta, MI - Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik pada Jumat (1/11/2024) dijebloskan ke sel tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahmad Taufik diborgol usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat pelindung diri (APD) Covid-19.
“Terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 November 2024,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Sebelum Taufik, KPK sudah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini. Keduanya adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 319,6 miliar berdasarkan perhitungan BPKP. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
KPK Korupsi APD Kemenkes