Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Pakai Jam Tangan seharga Rp1,1 Miliar, KPK Cek LHKPN: Jika Janggal akan Diperiksa!


Jakarta, MI - Dalam konferensi pers pengungkapan sekaligus penahanan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus (CS) di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) lalu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar tampak mengenakan jam tangan mewah harganya bikin geleng-geleng.
Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, Minggu (3/11/2024) harga jam tangan yang dipakai eks Koordinator pada Jampidsus itu sekitar 69.100 euro atau setara Rp1,18 miliar, angka yang cukup kontras dengan total kekayaan yang dilaporkannya, yang disebut-sebut berkisar Rp5 miliar.
Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Kepala Kejaksaan Negeri di Malang dan Purworejo itu.
"Saya lihat dulu ya (LHKPN Qohar)," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Sabtu (2/11/2024).
Jika ditemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan, KPK membuka peluang memanggil Dirdik Jampidsus Kejagung itu untuk dilakukan klarifikasi. "Iya pada prinsipnya semua masukan dari masyarakat termasuk media pasti KPK tindak lanjuti," ucapnya.
Diketahui, Qohar baru saja dilantik sebagai Dirdik Jampidsus pada 29 Agustus 2024. Sebelum menjabat Jampidsus Kejagung Abdul Qohar memiliki jabatan sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Ia sebelumnya dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Kemudian Abdul Qohar bertugas Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Jawa Tengah menggantikan Meran Djeman yang telah selesai masa jabatannya sejak 7 Agustus 2017.
Lalu, Abdul Qohar dipercaya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 18 Oktober 2017. Kemudian, Abdul Qohar juga sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Pada 29 Oktober 2024, Abdul Qohar mengumumkan penetapan eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Penetapan ini juga mencakup seorang tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS atau Charles Sitorus.
Sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang menunjukkan bahwa kedua individu tersebut terlibat dalam praktik korupsi.
"Dua orang yang sebelumnya berstatus saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," jelas Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.
Thomas Lembong diduga telah memberikan izin impor gula kristal mentah yang seharusnya tidak menjadi kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan.
"Dia diduga melampaui kewenangannya dengan memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, dalam rangka stabilisasi harga gula," jelas Abdul Qohar.
Menurutnya, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, dan yang diimpor seharusnya adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Thomas Lembong dan CS dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan.
Topik:
KPK LHKPN Dirdik Jampidsus Abdul Qohar