Kejati Jabar Garap Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH Kota Bekasi Rp 6,28 M, Segera Naik Penyidikan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya (Foto: Dok MI/Pribadi)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menindak lanjuti laporan kugaan korupsi penerimaan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Tahun Anggaran 2021, senilai Rp6.281.415.791 (Rp 6,28 miliar).

"Kasus ini ditindak lanjuti. Saya akan memberikan surat jawaban kepada pelapor soal aduannya itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Rabu (22/10/2025).

Nur menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh dua LSM AWPI dan GNPPI, namun ada beberapa point yang harus segera diselesaikan.

"Saya kemarin baru menjelaskan terkait laporan karena objek yang dilaporkan itu dua LSM dan saya sudah menjelaskan panjang lebar sama AWPI dan GNPPI tapi kami tindak lanjuti dengan surat itu, saya secara normatif menjelaskan laporan dulu. Tetap kita tindak lanjuti tetapi ada beberapa poin yang memang harus diselesaikan ditingkat daerah, Kejari Kota Bekasi dengan Wali Kota Bekasi," jelas Nur.

Kendati, Nur ogah menjelaskan poin-poin yang dimaksud tersebut. Pada intinya, tegasnya, kasus tersebut memang diserahkan ke tingkat daerah.

"Cuma poin-poinnya ini saya nggak bisa terbuka ke bukan pelapor. Saya sudah terbuka kemarin sama pelapornya, AWPI dan juga GNPPI. Kesimpulan pengusutan kasus ini sudah diserahkan ke daerah, saya tidak bisa jelaskan karena kemarin laporan objek yang sama dua pelapor. Nah ini yang satu melaporkan kepada Jamintel diteruskan ke kami, yang satu melaporkan ke Jampidsus dan diteruskan ke kami."

"Nah itu saya menyambungkan suratnya dan ternyata ditindak lanjuti Pidsus ke Kejari Kota Bogor nah itu belum ada suratnya. Tetapi yang dilaporkan ke Jamintel dan diteruskan ke Kota Bogor itu sudah disampaikan," katanya memambahkan.

Lebih lanjut, Nur menyatakan bahwa ada miskomunikasi antara Kejaksaan karena ada dua pelapor dengan media sarana pelaporan yang berbeda. 

"Dari ke Jampidsus satu untuk AWPI dan GNPPI. Yang lewat Jamintel dan diteruskan ke Kota Bogor, ditindaklanjuti oleh Asintel Kejati Jawa Barat itu LSM Jeko. Nah ada miskomunikasi di sini. Yang intinya laporan dua LSM ini sama. Kasus ini sudah ditindak lanjuti. Sudah selesai ditindak lanjuti."

"Yang terakhir ini, kami sudah meminta maaf kepada AWPI dan GNPPI karena ada miskomuniasi terkait surat dan saya akan memberikan surat jawaban terhadap pelapor soal lapdu yang disampaikan. Kalau yang LSM Jeko, sudah disampaikan," imbuh Nur.

Di lain sisi, Nur enggan memberikan informasi soal saksi-saksi yang diperiksa hingga kapan akan naik ke tahap penyidikan dalam kasus ini.

Adapun kasus dugaan rasuah ini sebelumnya dilaporkan Organisasi Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Kota Bekasi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tangga 7 Desember 2024 silam. 

Sementara pengusutan ini juga sebagai tindak lanjut daripada perintah Kejagung berdasarkan surat pemberitahun Tindak Lanjut Dugaan Penyalahgunaan Penerimaan Retribusi Sampah TA 2021 sebesar Rp6.281.415.791 yang ditanda tangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar A.F pada 22 April 2025.

Adapun laporan kasus tersebut berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 dengan Nomor: 05B/LHP/XVIII.BDG/04/2023.

Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (22/10/2025) bahwa terkait pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada DLH TA 2021, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2021 Nomor 09.C/LHP/XVIII.BDG/04/2022 tanggal 26 April 2022 mengungkap adanya “Penyalahgunaan Penerimaan Retribusi Pelayanan PersampahanKebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Scbesar Rp6.28 1.415.791,00 dan Terdapat 14 Rekening UPTD Tidak Ditetapkan Dalam Keputusan Wali Kota”. 

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi menginstruksikan kepada Kepala DLH untuk menyusun mekanisme penyetoran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Wajib Retribusi langsung ke Kas Daerah; lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas tambahan dalam rangka pemungutan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan melaporkan kebcradaan rekening di UPTD.

BPK juga merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi memerintahkan Kepala UPTD agar memproses kekurangan penerimaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan menyetorkan ke Kas Daerah atas pengeluaran yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.200.830.991,00. 

Kemudian menginstruksikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) baik sebagai pengawas, penagih maupun penenma dan penyetor (pentor) supaya menyectorkan ke Kas Daerah sebesar Rp3.010.150.000,00 atas insentif yang telah diterima.

Lalu, menginstruksikan Kepala UPTD Kebersihan untuk lebih tertib dalam melakukan penagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersthan, dan menutup 14 rekening UPTD yang tidak ditetapkan dengan keputusan wali kota. 

Selanjutnya, Inspektorat untuk memeriksa SPJ Belanja Operasional sebesar Rp447.434.800,00 dan SPJ insentif magang sebesar Rp1.623.000.000.00 dan melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Bekasi. 

Atas rekomendasi BPK tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti dengan: Wali Kota Bekasi menginstruksikan Kepala DLH agar lebih optimal mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas tambahan pemungutan Pendapatan Retnbusi Pclayanan Persampahan/Kebersihan, dan melaporkan rekening UPTD; Kepala DLH menutup 14 rekening UPTD yang tidak ditetapkan dengan keputusan Wali Kota.

Kemudian, Wali Kota Bekasi memerintahkan Inspektorat memenksa SPJ Belanja Operasional sebesar Rp447.434.800,00 dan SPJ insentif magang scbesar Rp1.623.000.000,00, serta melaporkan hasiinya kepada Wali Kota Bekasi.

Menindaklanjuti perintah Wali Kota Bekasi tersebut, Inspektorat Kota Bekasi menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor 700 18-LHA/ITKO tanggal 29 Juni 2022 yang melaporkan bukti pertanggungyawaban (SPJ) belanja operasional dan insentif magang pada sembilan UPTD Dinas LH yantu:

a). SPJ belanja yang memadai sebesar Rp1.734.886.800.00
b). SPJ yang tidak memadai sebesar Rp268.567.200,00; dan 
c) tidak ada SPJ-nya sebesar Rp66.980.800,00.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Inspektur Kota Bekasi merekomendasikan kepada Kepala DLH memerintahkan sembilan Kepala UPTD agar menyetorkan ke Kas Daerah atas bukti pertanggungjawaban SPJ Belanja Operasional dan Belanja Insentif Magang yang tidak memadai sebesar Rp268.567.200.00 dan Belanja Operastonal dan Belanja Insentif Magang yang tidak ada SPJ-nya sebesar Rp66.980.800,00. 

Namun demikian, Kepala DLH belum menindaklanjuti rekomendasi inspektorat Kota Bekasi tersebut.  Atas kekurangan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp1.200.830.991.00, Kepala DLH telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp512.866.000,00.

Kemudian, atas insentif yang dibayarkan kepada PNS dan TKK sebesar Rp3.010.150.000.00, Kepala DLH telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.671.375.000,00. 

Dengan demikian bahwa penjelasan di atas menunjukkan Pemerintah Kota Bekasi belum menindaklanjuti rekomendasi BPK atas ketidakpatuhan pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan TA 2021 pada sembilan UPTD Kebersihan Wilayah yaitu DLH belum menyetorkan ke Kas Daerah atas pengeeluaran yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp687.964.991,00 (Rp1.200.830.99 1.00 — Rp512.866.000.00).

Dan insentif yang dibayarkan kepada PNS dan TKK sebesar Rp1.338.775.000.00 (Rp3.010.150.000,00 - Rp1.6714.375.000.00). 

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi saol apakah rekomendasi BPK ini sudah ditindak lanjuti kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi Kiswati Ningsih. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Tri dan Kiswati belum memberikan respons.

Topik:

Kejati Jabar Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Korupsi Retribusi Sampah DLH Kota Bekasi