Kejagung Ultimatum Terpidana Kasus CPO Segera Lunasi Kerugian Negara

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok/MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta seluruh terpidana dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) untuk segera melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti sebagai mana vonis dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kejaksaan sudah akan meminta, nantinya batas waktu untuk segera dilunasi untuk kerugian negaranya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (22/10/2025).

Anang menegaskan jika kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut tidak segera dilunasi sampai batas waktu yang telah ditetapkan. Maka, Kejagung akan melelang aset-aset yang telah disita dalam perkara ini untuk memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut. 

“Apabila sudah dikasih batas waktu belum juga (dilunasi), ya aset yang kita sita akan kita lelang nantinya,” ujarnya.

Adapun, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp17,7 triliun. Pun, Kejagung baru menerima pengembalian uang sebesar Rp13,255 triliun dari tiga korporasi yang terlibat perkara ini, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sebagai informasi, Kejagung telah menyerahkan uang hasil sitaan dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) sebesar Rp 13,2 triliun ke kas negara.

Penyerahan uang hasil sitaan itu dilakukan pada Senin (20/10/2025). Adapun, uang sitaan tersebut berasal dari tiga korporasi yang terlibat dalam perkara ini, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Total sebesar Rp 13 triliun yang sudah disita, Senin diserahkan ke negara,” kata Sutikno, dikutip Senin (20/10/2025).

Sutikno mengatakan, total uang hasil sitaan sebesar Rp 13,2 triliun tersebut belum mencangkup seluruh nilai kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan.

Ia menyebut bahwa masih ada sisa kewajiban uang pengganti yang belum dibayarkan oleh Permata Hijau Group dan Musim Mas Group senilai 4 triliun.

“Sisanya sebesar Rp 4 triliun ditagihkan kepada dua grup korporasi tersebut. Jika tidak dibayar, maka barang bukti (BB) yang telah disita akan dilelang,” ujarnya.

Topik:

Kejagung Kasus CPO