Korupsi Duta Palma Group, Jampidsus Kejagung Sita Rp301,9 M Milik PT Darmex Plantation


Jakarta, MI - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyita uang tunai dari tersangka korupsi Duta Palma Group, PT Darmex Plantation sebesar Rp 301,9 miliar, Selasa (12/11/2024).
Penyitaan dilakukan penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung itu setelah menelusuri aliran uang ke Yayasan Darmex.
"PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301,9 miliar," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung.
Atas hal itu, PT Darmex Plantation dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto, Pasal 255 ayat 1 ke-1 KUHP.
TPPU ke Yayasan Darmex, lanjut Abdul Qohar, dilakukan empat tersangka korporasi lainnya, sehingga uang sitaan itu dari lima perusahaan sawit. Yayasan Darmex sendiri, kata Qohar, berlokasi di Jakarta.
"Untuk perkara di tujuh korporasi ini, sampai sekarang masih dalam proses penyidikan. Mungkin tidak lama lagi akan kita limpahkan ke pengadilan untuk persidangan," jelas Abdul Qohar.
Kejagung sebelumnya menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Kelima perusahaan itu dijerat pasal 3 pasal 4 dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010. Sementara PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations disangkakan dengan TPPU.
Keduanya dijerat pasal 3 pasal 4 dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang penjegalan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat ke-1 Ke-1 KUHP.
Topik:
Kejagung Duta Palma GroupBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB