Oknum Pejabat Irban 4 pada Inspektorat Kabupaten Purwakarta Diduga Permainkan Wartawan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 November 2024 19:41 WIB
Inspektorat Kabupaten Purwakarta (Foto: Dok MI)
Inspektorat Kabupaten Purwakarta (Foto: Dok MI)

Purwakarta, MI - Surat Konfirmasi yang dikirimkan Monitorindinesia.com Kabupaten Purwakarta yang menanyakan tentang tupoksi Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan terhadap Instansi di wilayah Purwakarta tidak dijawab sejak tanggal dikirim 16 Mei 2024 hingga berita ini ditayangkan.

"Dalam kurun waktu lebih kurang lima bulan, surat tersebut sudah disposisi ke Irban 4, ke bapak Tedi Iskandar, namun sampai berita ini naik tayang tidak juga ada jawaban atau tanggapan kepada wartawan," Selasa (12/11/2024).

"Upaya tindak lanjut konfirmasi wartawan, menemui salah seorang Staf Sekretariat Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Tubagus, membenarkan perihal surat masuk tersebut, sampai saat ini tidak ada tanggapan serta tindaklanjut oleh Oknum Irban 4," katanya

"Sesuai dengan tupoksi diantaranya sebagai pemeriksa, surat tersebut telah di disposisi dan sudah mendapat delegasi dari pimpinan, menurut keterangan staf pegawai bidang sekretariat, bapak Tubagus Hidayat, ia pun menyampaikan bahwa sampai saat ini memang tidak ada kejelasan atas jawaban surat laporan tersebut," jelasnya.

Soal surat masuk terkait konfirmasi alokasi dan realisasi anggaran DBHCHT TA, 2023, kata dia, sudah disposisi ke Irban 4.

"Saya selaku pegawai sekretariat hanya dapat menyampaikan hal ini. Sembari memperlihatkan buku registrasi surat masuk sebagai bukti bahwa surat laporan wartawan tersebut benar telah disposisi kepada Irban 4," katanya, Kamis (16/5/2024) lalu. 

Kembali Tubagus Hidayat mengatakan perihal itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Irban 4.

"Berkenaan dengan catatan yang tertera pada buku registrasi penerimaan surat masuk dan telah di tandatangani penerima surat masuk oleh salah seorang staff pegawai Inspektorat Purwakarta (Rojak), yang diserahkan oleh awak media/wartawan, pada hari Kamis (16/05/2024) telah lalu, dan meng-copy surat laporan tersebut," jelasnya.

Selain itu, Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan asas, seperti kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, dan akuntabilitas.

Sehingga cukup jelas bahwa, oknum Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah 'mempermainkan" wartawan dengan tidak melaksanakan tugasnya yang telah mengabaikan surat konfirmasi dari media.

Hal lainnya, berdasarkan Permenkeu RI Nomor 3/PMK.07/2023 dan data yang kami miliki terkait anggaran DBHCHT TA, 2023-2024 serta mengacu kepada:

1. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas  KKN                                                                                                                                                         
6. Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1)

Sementara itu, dengan perlakuan oknum Irban 4, Inspektorat Kabupaten Purwakarta, diduga telah melecehkan tugas dan profesi wartawan serta tidak dapat memberikan pelayanan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini telah pengabaian tupoksinya dengan mengabaikan konfirmasi wartawan, serta diduga dengan sengaja menghindar dan "beralibi sedang dalam kondisi sakit.

Hal demikian sangat disayangkan, pada  saat wartawan melakukan tugas sebagai kontrol sosial tidak mendapat respons dari Inspektorat Kab Purwakarta yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan dan pembinaan. 

Tindakan Oknum Pejabat Inspektorat Purwakarta yang telah di delegasikan oleh Kepala Inspektorat terkesan mempermainkan tugas wartawan.

Hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada respons ataupun kejelasan perihal laporan terkait transparansi alokasi dan realitas anggaran DBH-CHT, TA 2023 dari pejabat yang di tunjuk terhadap konfirmasi wartawan di wilayah Kabupaten Purwakarta itu. (Irwan Dikwi Situmeang)

Topik:

Inspektorat Kabupaten Purwakarta Kabupaten Purwakarta