Peran Eks Kepala KCP BSI Bertais Mandalika dan Eks Bos PT Global Gumi Gora, Tersangka Korupsi Dana KUR Petani Porang Rp 13 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 November 2024 20:27 WIB
Eks Kepala KCP BSI Bertais Mandalika WK dan Eks Bos PT Global Gumi Gora DR (Foto: Kolase MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)
Eks Kepala KCP BSI Bertais Mandalika WK dan Eks Bos PT Global Gumi Gora DR (Foto: Kolase MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)

Mataram, MI -  Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Indonesia (BSI) Bertais Mandalika, Kota Mataram 2021-2022 inisial WK (45) dan mantan Direktur PT Global Bumi Gora inisial DR (55) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) petani porang yang merugikan negara Rp13 miliar.

Keduanya berperan dalam penentuan petani porang penerima kredit hingga pencairan dana KUR yang bermasalah sehingga merugikan negara sebesar Rp13,25 miliar sesuai hasil audit BPKP NTB.

WK berperan sebagai offtaker yang bertindak sebagai pihak yang membeli hasil panen porang para petani dalam melengkapi syarat pengajuan KUR.

Sementara DR yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berperan mengumpulkan para petani untuk dimintai identitasnya agar mendapatkan KUR.

Setiap petani dari total 265 orang seharusnya mendapatkan dana KUR Rp50 juta. "Dia menjanjikan akan mendapatkan usaha penanaman porang sampai dengan panennya, tapi uang cair tanpa melalui mekanisme yang sudah ditetapkan BSI," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputra, Selasa (12/11/2024).

Meski telah menjebloskan kedua tersangka itu ke sel tahanan, Kejati NTB tidak menutup kemungkinan menambah tersangka. "Sementara masih dua ini. Tidak menutup kemungkinan apabila nanti ada peran yang nanti kita temukan atau tersangka baru," kata Efrien.

Adapun WK dan DR ditahan selama 20 hari mulai 12 November sampai 1 Desember 2024.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (wan)

Topik:

Kejati NTB KUR BSI BSI Petani Porang