IAW dan CBA akan Laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 November 2024 08:00 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Indonesian Audit Watch (IAW), bersama dengan Center for Budget Analysis (CBA), akan melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Bareskrim Polri.

Sekretaris IAW Iskandar Sitorus mengatakan pihaknya bersama CBA akan melaporkan orang nomor satu di korps Adhyaksa itu atas dugaan tindak pidana berita bohong.

"Dugaan tindak pidana hoaks oleh Jaksa Agung saat berkinerja pada RDP DPR RI terkait jawaban atas pengepungan kantor Kejagung oleh unsur Polri yakni Brimob, padahal sebelumnya persoalan itu disebut Jaksa Agung sudah selesai," kata Iskandar kepada Monitorindonesia.com, Senin (18/11/2024).

Menurut Iskandar, laporan akan dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polr pada Kamis, 21 November 2024 mendatang. "Data pendukung berupa alat bukti (print out Internet Protocol address) dari berbagai pemberitaan media. Flashdisc perekaman dari IP penayangan video pemberitaan," tandasnya.

Topik:

IAW CBA Bareskrim Polri Kejagung Jaksa Agung ST Burhanuddin