Bongkar Mafia Peradilan, Pakar Hukum Dorong DPR Bentuk Panja Kasus Zarof Ricar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 November 2024 09:11 WIB
Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad (Foto: Dok MI/Antara)
Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar membentuk panitia kerja (Panja) tentang pemberantasan mafia peradilan. 

Hal itu dia dorong merespons penemuan tumpukan uang hampir Rp 1 triliun dan emas 51 kg dari penggeledahan di rumah Zarof Ricar (ZR) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sehingga, kata dia, pengusutan akan lebih komprehensif. "Dalam panja, bisa dilibatkan para ahli sebagai nara sumber maupun para mantan hakim," kata Suparji kepada Monitorindonesia.com, Senin (18/11/2024).

Suparji menambahkan, bahwa dalam mengungkap aliran uang Rp1 triliun dibutuhkan alat bukti, baik berupa keterangan saksi, surat, keterangan tersangka. 

Kata dia, orang yang beperkara juga bisa memberikan tambahan alat bukti. Misalnya, mereka beperkara, yang harusnya di persidangan menang, tetapi justru kalah. 

"Ini bisa menjadi alat untuk mendalami,” tegas dia.

Pun dia menegaskan, bahwa mereka yang tidak mendapatkan keadilan di proses hukum bisa memberikan informasi ke penegak hukum. Sehingga penegak hukum bisa mendalami putusan-putusan pengadilan yang janggal. 

“Misalnya dengan mempelajari putusan yang janggal. Seperti kasus kemarin (putusan Ronal Tannur) kan dari putusan yang janggal. Perkara yang harusnya diputus bersalah malah diputus bebas,” ungkap Suparji.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra, mendorong Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus suap mantan Kepala Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar (ZR) terkait dengan kasasi Ronald Tannur.

Menurut Azmi perbuatan korupsi/suap yang bermotif 6 in 1 criminal (tindak pidana korupsi, TPPU, tindak pidana perpajakan, tindak pidana pemufakatan jahat, jual beli jabatan strategis di lingkungan Mahkamah Agung dan turut serta dalam kejahatan.

"Sehingga KPK harus lakukan supervisi dalam kasus ini guna kolaboratif dan efektif karena patut diduga ada pihak lain yang juga masih terlibat dalam perkara ini," kata Azmi yang Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jum'at (8/11/2024) malam.

Di sisi lain, kata Azmi, hal ini sesuai asta cita Presiden Prabowo sehingga disarankan karena kasus ini sangat kompleksitas, akut dan sifatnya urgent dan strategis penanganannya.

"Maka wajib langsung memimpin pemberantasan korupsi robohkan mafia peradilan di tingkat Mahkamah Agung agar lebih detail sasaran, fokus dan tuntas siapa pun yang terlibat," tegas Azmi.

Adapun kasus ini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam pengusutan itu, Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta. 

Saat itu penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya senilai Rp920 miliar lebih. Menurut pengakuan Zarof Ricar, uang tersebut sebagian besar didapatkan ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak tahun 2012 hingga 2022.

Namun menurut Azmi, kasus ini tidak hanya sekedar ancaman bagi kredibilitas sistem dan penegakan hukum, namun ini merupakan kejahatan jabatan luar biasa yang sering dilakukan secara terencana dan sistematis.

Kata dia, fenomena kasus ini memerlukan pemberantasan yang harus dilakukan secara luar biasa dan penindakan terhadap sindikat pelaku tindak pidana korupsi yang harus dikendalikan dan perlu Tim audit  Khusus yang dikomandani Presiden Prabowo Subianto. 

Hal ini untuk mencari detail keterangan dan menemukan alat bukti bagi hakim Hakim Agung maupun hakim di kelas I A yang terkoneksi perantaraannya jual beli putusan maupun modus turut serta lain dalam melakukan kejahatan tertentu dengan ZR pada waktu itu maupun sebelum pensiun dan pasca masa pensiun.

"Dari kejadian ini terlihat cerminan bahwa ada krisis serius dalam pengawasan dan akuntabilitas pada level tertinggi peradilan. Miris memang kasus ZR ini dengan jumlah uang hampir 1 triliun dan emas 51kg, ZR mendominasi terlihat ia dapat kuasai level jajaran hakim agung, kecuali bagi beberapa hakim yang masih memiliki integritas tinggi," cetus Azmi yang juga Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha).

Jadi, tim penyidik Kejaksaan Agung harus "kencang" tanpa kompromi segera perluas penyidikan tidak boleh berhenti di tengah jalan, lakukan pula pemeriksaan pada atasan langsung ZR dan jabatan strategis di MA pada rentang masa 15 tahun ke belakang.

"Ini perlu dilakukan guna mengetahui irisan asal uang dan meeting of mind para pihak hakim maupun pejabat MA terutama untuk diketahui penemuan parameter asal usul dan titipan uang Rp 1 triliun dan emas 51 Kg," tukas Azmi.

Kejagung buka peluang terapkan pasal TPPU, selengkapnya di sini 

Topik:

MA DPR Zarof Ricar Ronald Tannur