Laporan Kasus Geomembrane Blok Rokan Dianggap Enteng, Anggota DPR Tuding Peran Direktur PPS Kejagung hingga Minta Kajati Riau Diperiksa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 November 2024 05:55 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Meski secara keseluruhan PT Pertamina memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara. Ternyata pengelolaan perusahaan masih banyak celah kebocoran. 

Dalam hal tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk kilang misalnya, ternyata masih sengkarut. Hal ini berujung pada pemborosan hingga berpotensi merugikan keuangan negara melalui perusahaan pelat merah itu.

Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia pada Rabu (13/11/2024) lalu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengaku pernah melaporkan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait proyek geomembran senilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Namun, Hinca merasa laporannya dianggap enteng. "Saya bawa dokumennya ke Kajati Riau. Saya sampaikan di situ. Dianggap enteng tuh sama Kajati Riau. Tidak berani menerima laporan saya. Setelah itu saya serahkan seluruh dokumennya," kata Hinca dikutip pada Senin (18/11/2024).

BACA JUGA: DPR Dapat Info! Kejari Jakpus Surati Eks Dirut Pertamina Nicke soal PMH Pengadaan Geomembrane di Blok Rokan

"Dalam seminggu tidak terbukti. Karena Direktur PPS cepat-cepat mengatakan kita bikin ini geomembran masuk PPS. Langsung pasang plang, jangan ganggu aku. Beginikah cara kerja kita?" tanya Hinca menambahkan.

Pun dia menuding ada peran Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejagung sehingga perkara dihentikan. "Silakan diaudit  apa yang terjadi. Direktur PPS dihentikan perkara itu, tarik itu kasus. Saya sudah laporkan ke Bapak-bapak semua di sini," kata Hinca.

Di lain sisi, Hinca juga mengkritik tidak ada satu kasus pun di Pertamina yang ditangani oleh kejaksaan. Dia menduga karena proyek di Pertamina masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) yang mendapat pendampingan proyek strategis (PPS) oleh kejaksaan.

"Termasuk kritik saya, jangan buat jaksa aktif menjadi bagian legalnya Pertamina. Untuk apa itu, Pak? Tarik itu semua. Kan anggaran sudah ada, masih banyak yang profesional untuk itu," lanjut Hinca.

Hinca kemudian menuangkan laporannya tersebut dalam sebuah buku setebal 400 halaman. Buku itu ditunjukkan Hinca dalam forum rapat. Judul buku tersebut yakni "Save Blok Rokan untuk Swasembada Energi. Jangan Karena Geomembran Setitik Rusak Pertamina Sebelanga".

"Buku 400 halaman. Di sini lengkap semuanya. Silakan Pak Jaksa Agung memanggil Kajati Riau yang sekarang dan yang sebelumnya," pinta Hinca.

BACA JUGA: Nama-nama Oknum Sudah Dilaporkan, DPR Desak Kejagung Usut Skandal Geomembrane PT Pertamina Hulu Rokan

Adapun saat ini, Kejati Riau dijabat oleh Akmal Abbas yang menggantikan Supardi yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Supardi pernah menjadi Direktur Penyidikan Pidana Khusus pada Jampidsus.

Hinca menyebut, ada banyak proyek yang dilakukan di Blok Rokan yang nilainya mencapai ratusan triliun. Namun, proyek-proyek itu tidak pernah ditelisik. "Kenapa teman-teman diam saja, jebol terus ini swasembada energi kita. Sementara Presiden Prabowo terus bilang bocor, bocor, bocor," kata Hinca.

Atas hal itu, Hinca meminta Jaksa Agung ST Burhanudiin agar memeriksa Kajati Riau dan jajarannya. "Saya yang melaporkan resmi, gak mau menerima tandatangannya Pak. Dipanggil itu KTU, terima aja di sini. Begitukah caranya? Saya minta panggil semua, bongkar semua kasus-kasus itu," tegasnya.

"Kalau tidak target swasembada energi yang dipatok Prabowo, tidak didukung Jaksa Agung," jelas Hinca menimpali.

Kejari Jakpus surati eks Dirut Pertamina Nicke

Hinca Pandjaitan mengaku mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menyurati eks Dirut Pertamina Nicke Widyasari soal perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengadaan geomembrane di Blok Rokan itu.

Dia juga bahkan menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tender geomembrane yang melibatkan PT Pertamina Hulu Rokan.

"Ada banyak kejanggalan yang saya temukan. Saya juga mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama Pertamina yang lama, Ibu Nicke Widyawati, mengenai tiga unsur perbuatan melawan hukum dalam pengadaan geomembrane ini," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Penyelesaian dugaan skandal ini penting sebagai bagian dari upaya bersih-bersih di tubuh BUMN Pertamina, lanjut Hinca, terutama setelah adanya pergantian jajaran Direksi dan Komisaris.

BACA JUGA: Kejagung Didesak Sidik Dugaan Skandal Geomembrane di Blok Rokan

"Ini adalah momentum penting bagi Pertamina untuk mengizinkan audit menyeluruh, khususnya terhadap anak dan cucu perusahaannya yang disinyalir memiliki oknum-oknum yang mencoreng nama baik perusahaan, terutama di PT. Pertamina Hulu Rokan. Nama-nama terkait sudah saya laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau," jelas Hinca.

Hinca menekankan bahwa laporannya bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dalam mewujudkan swasembada energi.

"Saya minta Pimpinan DPR agar memanggil semua pihak terkait untuk mengungkap kasus-kasus ini sebagai bagian dari pengawasan. Jika kasus ini diselesaikan oleh Jaksa Agung, kita bisa mencapai target APBN sebesar Rp 5.000 triliun," bebernya.

Pun Hinca berharap, dengan adanya jajaran Direksi dan Komisaris baru di Pertamina, tata kelola perusahaan dapat ditingkatkan, dan pembersihan internal segera dilakukan, khususnya di PT. Pertamina Hulu Rokan.

BACA JUGA: Skandal Geomembrane Pertamina Hulu Rokan, Siapa Terbidik?

"Kasus ini akan terus saya pantau dan dorong penyelesaiannya, agar para pemimpin baru Pertamina bisa bekerja tanpa dibebani masalah warisan dari oknum-oknum nakal di perusahaan," tukasnya. 

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Fadjar Djoko Santoso selaku Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra dan Corporate Secretary PHR, Rudi Arifianto belum memberikan respons.

Topik:

Hinca Panjaitan Blok Rokan Pertamina Hulu Rokan Kejati Riau Kejagung PPS Kejagung