Kepala Bidang PPSMP Kota Bandung Dani Nurahmat Diulik KPK soal Suap Pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City


Jakarta, MI - Kepala Bidang PPSMP Kota Bandung Dani Nurahmat diulik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya pada Jum'at (15/11/2024) lalu.
Tak hanya Dani, KPK juga memeriksa Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya; Anggota DPRD Kota Bandung Salmiah Rambe; PNS Tana Rusmana; Wiraswasta Oki Ariesyana; PNS Wahid Subagja; Swasta Rastiadi dan Swasta AIt Wahidin.
Sementara Komisaris PT Cipta Usaha Cemerlang inisial PE tak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan. "Saksi lainnya hadir dan di dalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam pemberian uang ke anggota DPRD Kota Bandung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (19/11/2024).
Sebelumnya, KPK menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua TAPD Periode 2019-2024 Ema Sumarna (ES) dalam kasus korupsi pengadaan proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provide (ISP) Bandung Smart City di Jakarta, Kamis, 26 September 2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ema Sumarna (ES) menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya.
"Rincian penerimaan uang tersangka ES (Ema Sumarna) sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar," kata Asep dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Dalam kasus korupsi yang sama, Asep mengatakan, KPK juga menahan tiga orang tersangka yaitu Achmad Nugraha (AH), Ferry Cahyadi (FCR), dan Riantono (RI) selaku anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," tutupnya.
Topik:
KPK DPRD Kota Bandung