Siang Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Tom Lembong


Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang putusan praperadilan sah tidaknya, penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada hari ini, Selasa (26/11/2024).
Praperadilan Tom Lembong sejatinya, telah digelar selama sepekan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana digelar pada Senin (18/11/2024) dan kini telah memasuki agenda putusan.
"Sidang untuk mendengarkan putusan besok pukul 14.00 WIB ya," kata Hakim praperadilan, Tumpanuli Marbun dikutip, Selasa (26/11/2024).
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf mengatakan, pihaknya berhadap hakim tunggal praperadilan bisa memberikan putusan, agar kliennya dibebaskan dari status tersangkanya. Sebabnya, tuduhan tersebut bentuk kriminalisasi pada kliennya.
"Kami sangat optimis, Kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan," kata Ari Yusuf.
Topik:
PN Jaksel Gugatan Praperadilan Tom Lembong Korupsi Impor GulaBerita Sebelumnya
Pasca Polisi Tembak Polisi, Kini Polisi Tembak Mati Siswa di Semarang
Berita Selanjutnya
Polisi yang Tembak Mati Pelajar di Semarang Masih Diperiksa Paminal
Berita Terkait

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem di Kasus Chromebook, Status Tersangka Tetap Sah!
13 Oktober 2025 13:46 WIB

Kejagung Tunggu Putusan Gugatan Praperadilan Nadiem di Kasus Chromebook
13 Oktober 2025 12:11 WIB