Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung Pastikan Tak Ada Kriminalisasi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 November 2024 21:18 WIB
Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)
Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno memastikan, tak ada kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi impor gula, dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

Hal itu terbukti dengan ditolaknya permohonan praperadilan, yang diajukan Tom Lembong oleh Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Seolah-olah kami ini kayak mengkriminalkan, tapi tahapan-tahapan kita lakukan, fakta-fakta itu diterangkan semuanya bukan oleh kita tetapi oleh alat bukti yang ada, oleh bukti yang ada. Tak mungkin lah kami mengkriminalkan," kata Sutikno di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Menurutnya, putusan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong semakin memperkuat keabsahan proses penyidikan, yang dilakukan Kejagung RI pada Tom Lembong. Pasalnya, proses penyidikan tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

"Mulai dari penyelidikan, tahap-tahapnya, kemudian ada pembuatan laporan hasil kegiatan, ada ekspos, ada penerbitan sprindik umum, ada penelitian alat bukti lagi, kemudian baru ada penetapan tersangka," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya pun telah membuktikan tahapan tersebut di sidang praperadilan, yang mana semuanya memang sejak awal dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP Kejaksaan. 

Dia mengajak semua pihak, menghormati putusan praperadilan pula dan sama-sama membuktikan di sidang pokoknya kelak.

"Sejak awal kami sebenarnya yakin sekali praperadilan yang diajukan ini pasti akan ditolak karena mekanisme, tata acara, sudah kita lampaui semuanya. Nah, terkait masalah pokok perkara, nanti kita buktikan sama-sama di persidangan," tandasnya. 

Topik:

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Kejagung Korupsi Impor Gula