3 Saksi Korupsi Impor Gula Tom Lembong Diperiksa Kejagung, Temukan Bukti Baru!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 November 2024 20:35 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Selasa (26/11/2024).

Pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara rasuah yang menyeret Tom Lembong dan Charles Sitorus.

"LDT selaku Mantan Sekretaris Kementerian Koordinator periode 2015-2017; REZ selaku Pengawas Mutu Hasil Pertanian Madya, Kelompok Tanaman Rempah Direktorat Tanaman Semusim dan Tahunan pada Kementerian Pertanian; dan HD selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Pertanian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Pada hari ini juga, gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selengkapnya di sini

Topik:

Kejagung Tom Lembong