Putusan Hakim Praperadilan Tom Lembong Harus Dihargai, Punya Acuan dan Proporsional!


Jakarta, MI - Putusan Praperadilan dalam kasus Tom Lembong hari ini, Selasa (26/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan salah satu yang monumental, sebab putusan ini dinanti publik.
Sebab awalnya didiagnosis perkara ini bermuatan politis atau dugaan adanya kriminalisasi, rekayasa kasus, yang mana diketahui Tom Lembong melalui tim pengacaranya menggunakan hak hukumnya melalui praperadilan.
Adapun fungsi praperadilan ini merupakan sarana menguji dan koreksi sekaligus pengawasan horizontal untuk mencegah tindakan hukum aparatur yang melampaui batas dalam fase awal tindakan penyidikan dan upaya paksa dilakukan dengan sah atau tidak, menurut dosen hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra.
Azmi begitu disapa Monitorindonesia.com Selasa malam, menilai bahwa putusan praperadilan tersebut menunjukkan peran kualitas hakim dan ketegasan hakim menggali idealisme yuridis norma norma hukum dalam melihat prosedur , profesional atas mekanisme, bukti formil.
"Termasuk keterangan ahli dari masing-masing pihak yang terlihat jelas dalam pertimbangan putusan hakim yang sifatnya penuh keterbukaan, proporsional, memiliki acuan yang merujuk pada hukum acara pidana dimana akhirnya hakim menyatakan tindakan penyidik telah sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum serta melanjutkan proses penyidikan hingga pelimpahan perkara pokok dalam persidangan," jelas Azmi.
Meskipun demikian pemohon Tom Lembong dalam kasus ini masih punya banyak kesempatan termasuk mengajukan hak hukumnya untuk praperadilan kembali dengan menguji bentuk upaya paksa lainnya maupun nantinya dalam pokok perkara untuk menolak, menyanggah, koreksi dan melakukan perlawanan di muka persidangan yang tidak dapat dihilangkan oleh siapapun dengan alasan apapun.
Di sini nanti akan terjadi ruang terbuka merobohkan segala dalil dan taktik argumentasi maupun pembuktian antara jaksa dan penasihat hukum untuk di uji dalam pertarungan atas analisa terhadap unsur-unsur delik yang didakwakan dan penerapan fakta dan menilai alat bukti terhadap perbuatan terdakwa apakah alat bukti nya relevan atau tidak?
"Ini nanti akan didalami dalam persidangan perkara pokok ada cross examination guna jaminan dan melindungi hak hukum Tom Lembong termasuk masyarakat dari kejahatan bukan pula untuk mengabsahkan kejahatan dari pelaku sebenarnya yang tersembunyi atau yang belum diungkap".
"Jadi putusan praperadilan oleh hakim in haruslah dihargai dan diharapkan dapat jadi bagian dari proses pembelajaran dalam menuju kualitas penegakan hukum," demikian Azmi.
Status Tersangka Tom Lembong Sah
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Menurut hakim, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung terhadap Tom sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum.
"Permohonan tidak beralasan dengan hukum oleh karena itu patut untuk ditolak. Mengadili, tentang pokok perkara, satu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tumpanuli Marbun membacakan amar putusan.
Selengkapnya di sini
Topik:
Tom Lembong