Sampai Kiamat Perdebatan Politisasi Penetapan Hasto Tersangka Tak akan Selesai

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Desember 2024 20:55 WIB
Hasto Kristiyanto (kiri) dan Harun Masiku (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)
Hasto Kristiyanto (kiri) dan Harun Masiku (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI - Perdebatan tentang ada tidaknya politisasi di balik penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan selesai hingga kiamat.

"Kalau soal ini politik, enggak politik, itu sampai nanti kiamat kita enggak akan selesai berdebat. Pasti akan sangat subjektif. Orang yang ke injak akan teriak, orang yang enggak ke injak ya akan diam saja. Itulah dunia kita saat ini," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Sabtu (28/12/2024).

Pun, politikus Partai Gerindra itu menekankan akan menghormati hak KPK dalam menjalankan tugasnya sehingga mempersilakan lembaga antirasuah itu untuk meneruskan proses hukum terhadap kasus tersebut.

Bahkan, dia juga menghormati hak Hasto untuk melakukan pembelaan diri seluas-luasnya, namun dia mengingatkan agar kebenaran harus ditunjukkan melalui bukti.

"Kalau aturan nanti ditegakkan, yang dituduhkan maupun yang dibantahkan itu harus sama-sama ada buktinya," tutupnya.

Adapun Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024.

Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Sementara Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Namun, sejauh ini Harun Masiku masih diburu dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

PDIP Tuding Politisasi

Juru bicara PDIP, Chico Hakim buka suara. Chico menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP terkait penetapan tersangka Hasto.

"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," kata Chico saat dihubungi, Selasa (24/12).

KPK Tepis PDIP

KPK menepis penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bermuatan politis. KPK menyebut penetapan tersangka ini murni penegakan hukum.

"Kemudian tadi disampaikan apakah penetapan ini ada politisasi ini sama jawabannya, murni penegakan hukum," kata kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Setyo juga merespons pernyataan PDIP yang menyebut ada pihak-pihak yang akan mengganggu kongres PDIP. Setyo mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

"Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang mengganggu selama ini kami pimpinan tidak ada informasi masukan dan lain-lain terkait masalah kongres segala macam," kata Setyo.

Setyo mengatakan ekspose penetapan tersangka terhadap Hasto ini dihadiri seluruh pimpinan lengkap, termasuk kedeputian. Setyo memastikan keputusan yang diambil dalam ekspose tersebut akurat hingga akhirnya terbit penetapan sprindik penetapan tersangka.

Topik:

KPK Hasto PDIP Harun Masiku