PDIP soal KPK Bakal Periksa Megawati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Desember 2024 15:24 WIB
Ronny Talapessy di belakang Hasto Kristiyanto saat di KPK (Foto: Dok MI)
Ronny Talapessy di belakang Hasto Kristiyanto saat di KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

Namun menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menilai rencana pemanggilan itu tak relevan.

"Enggak perlu terlalu jauh sampai memanggil Ibu Ketua Umum ya," kata Ronny, Sabtu (28/12/2024).

Menurut dia, pemanggilan Hasto yang merupakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan oleh KPK juga terlalu dipaksakan. Sebab, putusan pengadilan dari para terdakwa kasus dugaan suap terkait PAW yang melibatkan buronan Harun Masiku diklaim tidak memiliki kaitan dengan Hasto.

"Pemanggilan Sekjen saja terlalu dipaksakan karena putusan pengadilan dari para terdakwa tidak ada kaitan dengan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto," tegas Ronny.
 
Adapun KPK sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 21 UU Tipikor mengenai obstruction of justice jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, wacana pemanggilan Megawati disampaikan juru bicara KPK Tesa Mahardhika Sugiarto. Menurut dia, penyidik dapat saja memanggil Megawati jika merasa keterangannya diperlukan. "Bila penyidik merasa hal tersebu dibutuhkan dalam ranga pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan," tandas Tessa.

Topik:

KPK PDIP Harun Masiku