Erick Thohir akan Diperiksa soal Korupsi ASDP Rp 1,27 T! KPK: Kami Tak Melihat Jabatan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Agustus 2024 02:41 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir (Foto: Dok MI/Dhanis)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir (Foto: Dok MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melihat jabatan apa pun dalam pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Termasuk peluang memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ercik Thohir.

“(Kami, red) tidak melihat jabatan, tidak melihat siapa pun. Kalau memang kebutuhannya adalah dalam rangka penguatan unsur perkara yang sedang ditangani, semua saksi yang diduga terlibat dan dibutuhkan keterangannya akan dipanggil," tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (28/8/2024).

BACA JUGA: Akuisisi Kapal Tua dan Utang Nyaris Rp 600 Miliar Memantik Dugaan Keterlibatan Erick Thohir!

Kendati, menurut Tessa bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi terhadap semua saksi maka akan dilakukan pemanggilan saksi yang dimaksud. “Ini berlaku terhadap seluruh saksi tidak hanya berlaku pada person-person tertentu,” tegasnya.

Pegawai BUMN diperiksa

KPK telah memeriksa pegawai BUMN dalam kasus ini, yakni Senior Manager SBU Marine & Offshore PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Ardhian Budi Sulistyo. 

“Saksi hadir, didalami terkait dengan kondisi kapal bekas,” kata Tessa, Rabu (21/8/2024).

BACA JUGA: ASDP Akuisisi Utang Nyaris Rp 600 Miliar: Beli Kapal Umur di Atas 30 Tahun!

Dalam skandal korupsi ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan internal PT ASDP Indonesia Ferry, sementara satu lagi pihak swasta. KPK baru mengeluarkan inisial dari para tersangka yakni IP, MYH, HMAC, dan A. “(Namanya) belum dibuka,” kata Tessa.

Inisial itu merujuk kepada Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Adjie (A). Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA: Sebagai Kuasa Pemegang Saham PT ASDP, Menteri BUMN Erick Thohir Layak Diperiksa KPK
Dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry ini bermula dari jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Pembelian kapal itu tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.

ASDP sebelumnya menjalin kerja sama dan melakukan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,27 triliun. Dengan nilai itu, ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola. Namun, KPK menduga proses kerja sama dan akuisisi ini diwarnai korupsi.

 

Topik:

KPK ASDP PT Jembatan Nusantara ASDP Indonesia Ferry Erick Thohir Korupsi ASDP