MAKI akan Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Laut Tangerang ke Kejagung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Januari 2025 14:28 WIB
Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)
Boyamin Saiman (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman akan menyerahkan aduan resmi berupa Surat Pengaduan Dugaan Korupsi Dalam Penerbitan Hak aatas Tanah Berupa SHGB/SHM di Wilayah Laut Kabupaten Tangerang Tahun 2023-2024 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (30/1/2025) besok.  

"Menyerahkan data/dokumen/informasi terkait kasus SHGB/SHM lahan laut utara Kab. Tangerang," kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Rabu (29/1/2025).

Hal ini penting untuk antisipasi dan memastikan apabila belum ada kepastian Penyelidikan perkara tersebut oleh Kejagung. 

"Saya sebelumnya telah melapor kepada KPK namun laporan kepada Kejagung tetap penting guna memastikan semua penegak hukum gerak cepat menangani dugaan perkara koruspi tersebut," katanya.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut guna pengawalan dan pengawasan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan Praperadilan apabila perkara mangkrak nantinya.

Di lai sisi, dia memastikan kebenaran langkah Kejagung melakukan penyelidikan kasus terbitnya SHGB/SHM lahan laut utara Tangerang. 

Sebelumnya telah beredar copy/surat Surat Perintah Penyelidikan Perkara Dugaan Korupsi Dalam Penerbitan Hak aatas Tanah Berupa SHGB/SHM Di Wilayah Laut Kabupaten Tangerang Tahun 2023-2024 yang diteken oleh Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung tgl 21 Januari 2025 .

Topik:

Kejagung MAKI Pagar Laut