Perlukah KPK Campur Tangan atas Hilangnya Aset ID FOOD senilai Rp 3,32 Triliun?


Jakarta, MI - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Pangan ID FOOD didesak secepatnya melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan status 147 aset, yang diperkirakan menyentuh nilai Rp3,32 triliun.
Langkah yang bisa diambil bisa berupa langkah hukum dan langkah persuasif. “Asetnya itu ada, tinggal bagaimana caranya aset-aset tersebut bisa menjadi milik ID FOOD dan tidak akan menjadi temuan BPK,” kata eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, Selasa (28/1/2025).
Raibnya aset itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menyusul itu sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan. Akan tetapi Yudi menyatakan di tahap awal hal ini bisa dimaklumi.
Pasalnya, kata dia, ID FOOD ini merupakan lembaga yang baru terbentuk yang berasal dari penggabungan beberapa lembaga. Secara hukum, di menyatakan tidak boleh ada aset dengan nama ganda.
“Yang penting adalah, langsung ditelusuri dan dilakukan pengambilalihan. Momen saat ini menjadi waktu yang tepat untuk menyelesaikan semuanya. Kalau menurut saya, saat ini belum perlu lah campur tangan KPK. Tapi kalau memang gagal, ya baru lah penegak hukum turun,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan bahwa ada 147 aset perusahaan ID FOOD yang dianggap hilang.
ID FOOD sendiri telah memberikan tanggapannya, melalui VP Sekretaris Perusahaan ID FOOD Yosdian Adi Pramono, yang menyampaikan akan menjadikan temuan BPK tersebut sebagai fokus utama perusahaan.
“Kami menerima dengan baik LHP BPK terkait aset tersebut sebagai landasan untuk perbaikan tata kelola aset di perusahaan. Tentunya ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN untuk penguatan Good Corporate Governanance (GCG) dan peningkatan kinerja ID FOOD,” kata Yosdian.
Ia menjelaskan, 147 aset perusahaan yang menjadi temuan BPK tersebut merupakan hasil pemeriksaan pada Tahun Buku 2021 sampai dengan Semester I 2023. Menurutnya, mayoritas kondisi aset yang belum clean atau clear tersebut terjadi sebelum pembentukan Holding BUMN Pangan.
Topik:
KPK BPK ID FOOD BUMN