Eks Pengacara Setya Novanto Klarifikasi Tak Terlibat Korupsi E-KTP, Tapi...

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Januari 2025 16:03 WIB
Setya Novanto (Foto: Dok MI)
Setya Novanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengklarifikasi bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. 

Fredrich menyebut dirinya dan dokter Bimanesh didakwa merintangi penyidikan.

"Saya melihat ada kekeliruan dalam pemberitaan di mana yang menyangkut diri saya dan dokter Bimanesh, salah satu rekan saya, itu dinyatakan sebagai memberikan keterangan palsu dan menghalangi penyidikan," kata Fredrich, Rabu (29/1/2025). 

"Perlu saya jelaskan pasal yang dikenakan kepada saya oleh KPK waktu itu termasuk terhadap rekan dokter Bimanesh, adalah pasal 21, menghalangi penyidikan," sambungnya. 

Fredrich berpendapat bahwa apa yang dilakukan saat itu sesuai dengan kode etik advokat. 

Dia mengklarifikasi dirinya hanya melakukan tugas, yakni mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Setya Novanto tidak bisa menghadiri pemeriksaan sebab harus membuka rapat paripurna.

Sementara dokter Bimanesh dianggap merintangi penyidikan saat merawat Setya Novanto usai kecelakaan. 

Fredrich menekankan dirinya dan dokter Bimanesh bukan tersangka korupsi e-KTP. Namun, ia membenarkan saat itu keduanya dijatuhi hukuman sebab dianggap merintangi penyidikan Setya Novanto.

"Terlepas daripada tuduhannya itu benar atau tidak karena ini sudah diputus, kita tidak perlu membahas, tetapi yang perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterangan palsu. Bahkan waktu Setya Novanto kecelakaan, saya yang menelepon KPK bahwa Setya Novanto ada di Rumah Sakit Medika Permata Hijau," pungkasnya.

Topik:

Setya Novanto EKTP