Kejagung Diam-diam Sidik Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina dan KPI, Begini Duduk Perkaranya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Februari 2025 01:43 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Senin, (10/2/2025) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Senin, (10/2/2025) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) diam-diam melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Terungkap bahwa Kejagung telah memeriksa 70 saksi dalam kasus ini hingga berujung pada penggeledahan tiga ruangan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, satu di antara 70 orang saksi itu adalah ahli terkait keuangan negara. 

"Kami juga tambahkan bahwa penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara," kata Harli Siregar, Senin (10/2/2025).

Kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. 

"Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS," kata Harli.

Pada kebijakan minyak ini, bagian dari KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina (Persero). Namun, jika penawaran tersebut ditolak Pertamina, maka penolakan tersebut bisa digunakan oleh KKKS swasta untuk mengajukan rekomendasi ekspor. 

Adapun dalam pelaksanaannya, sub holding Pertamina yakni PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) justru diduga untuk menghindari kesepakatan.

Pada periode waktu tersebut, kata dia, seharusnya terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara atau MMKBN karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang dengan alasan COVID-19.

"Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang," ungkapnya.

Harli menjelaskan, akibat perbuatan itulah minyak mentah yang seharusnya dapat diolah di kilang digantikan dengan minyak mentah impor. Menurut Harli, hal itu juga merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak bisa terlepas dari impor minyak mentah.

"Akan dielaborasi selanjutnya dalam proses penyidikan karena ini masih penyidikan umum. Penggeledahan ini merupakan salah satu langkah, tindakan yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka membuat terang," jelasnya.

Pada penyidikan yang dilakukan di Ditjen Migas, lanjut harli, barang bukti yang disita ialah berupa 5 dus dokumen, 15 unit ponsel dan 1 unit laptop serta 4 buah soft file. Sementara, tiga ruangan yang digeledah adalah ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. 

Harli menyebut proses penyidikan ini masih dalam tahap penyidikan umum atau general investigation.  "Jadi harus kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya pengeledahan pada siang hingga sore hari ini yang dilakukan oleh penyidik."

"Tentu semua itu adalah dalam rangka bagaimana tindakan ini membuat terang tindak pidana ini dan menemukan tersangka atau pelakunya," imbuh Harli. 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.  Penggeledahan itu berlangsung pada siang ini, Senin (10/2/2025) sejak pukul 11 WIB hingga sore hari. (wan)

Topik:

Kejagung ESDM pertamina