Korupsi X-Ray, KPK Periksa Fungsional Arsiparis Muda Biro Umum dan Keuangan Barantan Sahronih

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 11 Februari 2025 02:04 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Aswan)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fungsional Arsiparis Muda Biro Umum dan Keuangaan Badan Karantina Indonesia Sahronih sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat xray pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) TA 2021, Senin (10/2/2025).

Selain itu, dua pegawai negeri sipil (PNS) Badan Karantina Indonesia bernama Fardianto Eko Saputro dan Maman Suparman juga diperiksa KPK. “Saksi hadir semua,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Senin malam.

Lanjut Tessa, para saksi diklarifikasi soal perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Klarifikasi oleh BPKP dalam rangka perhitungan kerugian negara,” kata ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut pada 12 Agustus 2024 lalu. Diperkirakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp82 miliar.

Sejauh ini, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.

Pencegahan keenam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.

Topik:

KPK X-Ray Barantan Kementan