Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Dijebloskan ke Tahanan
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, Rabu (19/2/2025). Keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Pantauan Monitorindonesia.com di KPK, Mbak Ita dan suaminya tampak rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih sekitar pukul 16.40WIB. Keduanya tampak mengenakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Keduanya mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik sekitar pukul 09.40 WIB. Dia dicecar penyidik selama kurang lebih 7 jam sebelum ditahan lembaga antirasuah.
Mbak Ita dan suami akhirnya ditahan usai beberapa kali tak memenuhi panggilan penyidik.
Pada Jumat (17/1/2025) lalu, KPK telah menahan dua orang tersangka di antaranya yang merupakan pihak swasta. Dua orang yang ditahan itu yakni Ketua Gapensi Semarang Martono dan Dirut PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK. Sedangkan penahanan tersangka RUD terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat (17/1) lalu. (LA ASWAN)
Topik:
KPKBerita Terkait
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
40 menit yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
9 jam yang lalu