114 Saksi Korupsi Tata Kelola Sawit Digarap Kejagung, Termasuk Penasihat Utama Menteri Kehutanan Bambang Hendroyono!

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 27 Februari 2025 08:49 WIB
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono yang kini menjadi penasihat utama Menteri Kehutanan. (Foto: Dok MI/Ist/Net)
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono yang kini menjadi penasihat utama Menteri Kehutanan. (Foto: Dok MI/Ist/Net)

Jakarta, MI - Sebanyak 114 saksi telah diperiksa penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan  korupsi tata kelola sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sekadar tahu, KLHK saat ini telah berubah nama menjadi Kementerian Kehutanan. Sehingga Bambang kini sebagai Penasihat Utama Menteri Kehutanan.

“Sudah ada 114 orang saksi yang diperiksa,” kata Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung Irwan Datuiding, Rabu (26/2/2025) kemarin.

Pada beberapa bulan lalu, Kejagung sempat menggeledah gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kini setelah kementerian tersebut dipecah di era Prabowo Subianto, Bambang menjadi penasihat utama Menteri Kehutanan.

Monitorindonesia.com mendapatkan informasi bahwa Kejagung sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu.

Penetapan tersangka korupsi itu juga sempat disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konfrensi pers rapat koordinasi desk pencegahan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola di gedung utama Kejaksaan Agung, Kamis 2 Januari 2025 lalu.

Burhanuddin mengatakan ada pejabat Eselon I dan II KLHK yang telah menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola sawit. "Yang pasti ada," ujar Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2025) lalu.

Namun ia enggan menjelaskan identitas tersangka. "Sudah ada perbuatan melawan hukum, sudah kami inventarisir, sedang pendalaman," kata dia.

Pun dia berjanji dalam waktu dekat kasus itu akan diumumkan ke publik. Sementara sumber lain menyatakan bahwa sebelumnya sudah ada 77 orang yang diperiksa dalam kasus ini. 

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono diduga sudah lebih dari 3 kali diperiksa. "Sudah diperiksa lebih dari 3 kali," kata sumber tersebut.

Pada 3 Oktober 2024 saat penyidik kejaksaan menggeledah kantor KLHK pada 3 Oktober 2024, Bambang masih pejabat eselon I KLHK alias sebagai Sekretaris Jenderal KLHK. 

Ruangan yang digeledah adalah ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, direktorat yang membidangi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, serta direktorat yang membidangi Penegakan Hukum dan Biro Hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penggeledahan yang digelar selama 14 jam itu terkait dengan kasus dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang melawan hukum.

"Diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005–2024 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," kata Harli.

Dari penggeledahan, tim penyidik Jampidsus memperoleh barang bukti berupa dokumen sebanyak empat boks dan barang bukti berupa elektronik. (wan)

Topik:

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono KLHK Korupsi Sawit Kejagung Kementerian Kehutanan Korupsi Tata Kelola Sawit