APH dan DPR Dituntut Bongkar Tabir Dugaan Korupsi Proyek Geomembrane PT Pertamina Hulu Rokan

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 27 Februari 2025 08:27 WIB
Ilustrasi - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) (Foto: Dok MI/Aswan)
Ilustrasi - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, sempat melaporkan kasus dugaan korupsi proyek geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Kejaksaan Tinggi Riau. Pun, Hinca juga telah menyerahkan sejumlah dokumen penting ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Namun hingga saat ini, pihak Kejaksaan belum membeberkan perkembangan kasus tersebut. Padahal, jika saja pihak Kejaksaan mengungkap tabir kasus tersebut dimungkin banyak pihak diduga terlibat.

Koordinator Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Riau (AGPEMARI), Cep Permana Galih dalam aksi unjuk rasa di samping Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Sabtu, 22 Februari 2025 lalu mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dan Komisi III DPR mengusut tuntas kasus tersebut.

"Dimana pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT Total Safety Energy,” kata Cep Permana dikutip pada Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, salah satu penyimpangannya, yakni ada dugaan pemalsuan dokumen. Hal ini diperkuat adanya surat dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu.

Adapun kasus dugaan korupsi tersebut sudah dilaporkan ke Kejati Riau pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu, akan tetapi pihak Kejati Riau malah menghentikan kasus tersebut, meski sudah memanggil para pihak yang terkait, termasuk petinggi PHR.

"Namun kasus tersebut, mendadak dihentikan oleh pihak Kejati Riau, dengan alasan yang tidak dapat diterima secara real oleh kalangan masyarakat Riau dan Publik. Tapi yang kita saksikan bukan perlindungan tanah Riau, melainkan karet-karet sintetis yang tipis dan bermasalah serta mengancam lingkungan," katanya.

"Apakah cukup dengan memindahkan oknum-oknum yang seharusnya bertanggung jawab? Jangan anggap rotasi jabatan sebagai jalan sunyi menuju pengampunan. Mutasi itu bukan mandi junub atas dosa korupsi,” timpalnya. 

Pihaknya pun menuntut agar kasus ini dibongkar hingga ke akarnya. Termasuk siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. “Bongkar siapa saja yang bermain, dari lobi-lobi kontraktor hingga meja-meja yang dihiasi tanda tangan dengan tinta suap. Sebab, rakyat Riau tahu korupsi tak bisa disiram dengan minyak wangi hukum," tandasnya. 

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan, pihaknya akan terus mendesak kasus dugaan korupsi proyek geomembran di PT Pertamina Hulu Rokan agar diusut tuntas. "Karena mereka mengadukan ke Komisi III, kami akan tanyakan nanti kita lanjut terus sampai tuntas. Kita tuntaskan ini supaya masyarakat terang benderang kasus ini," tandas Hinca. 

Kejari Jakpus surati eks Dirut Pertamina Nicke

Hinca Pandjaitan mengaku mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menyurati eks Dirut Pertamina Nicke Widyasari soal perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengadaan geomembrane di Blok Rokan itu.

Dia juga bahkan menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tender geomembrane yang melibatkan PT Pertamina Hulu Rokan.

"Ada banyak kejanggalan yang saya temukan. Saya juga mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama Pertamina yang lama, Ibu Nicke Widyawati, mengenai tiga unsur perbuatan melawan hukum dalam pengadaan geomembrane ini," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Penyelesaian dugaan skandal ini penting sebagai bagian dari upaya bersih-bersih di tubuh BUMN Pertamina, lanjut Hinca, terutama setelah adanya pergantian jajaran Direksi dan Komisaris.

"Ini adalah momentum penting bagi Pertamina untuk mengizinkan audit menyeluruh, khususnya terhadap anak dan cucu perusahaannya yang disinyalir memiliki oknum-oknum yang mencoreng nama baik perusahaan, terutama di PT. Pertamina Hulu Rokan. Nama-nama terkait sudah saya laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau," jelas Hinca.

Hinca menekankan bahwa laporannya bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dalam mewujudkan swasembada energi.

"Saya minta Pimpinan DPR agar memanggil semua pihak terkait untuk mengungkap kasus-kasus ini sebagai bagian dari pengawasan. Jika kasus ini diselesaikan oleh Jaksa Agung, kita bisa mencapai target APBN sebesar Rp 5.000 triliun," bebernya.

Pun Hinca berharap, dengan adanya jajaran Direksi dan Komisaris baru di Pertamina, tata kelola perusahaan dapat ditingkatkan, dan pembersihan internal segera dilakukan, khususnya di PT. Pertamina Hulu Rokan.

Hinca diketahui juga melaporkan empat nama ke pihak Kejaksaan, di antaranya berinisial ES dan IZ. Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, IZ diduga petinggi PHR,  Irfan Zaenuri dan ES, Edi Susanto .

"Saya akan terus mengawasi proses hukum kasus tersebut karena locusnya di sini, supaya Kajati Riau seriuslah. Ini sudah saya kasih tahu baik-baik waktu zaman Pak Supardi. Waktu itu fungsi pengawasan saya sampaikan. Kalau tidak dianggap juga, ya lapor langsung. Kasus-kasus di Pertamina ini harus dibongkar, besar-besar ini," kata Hinca.

Selain di Kejaksaan, kasus ini juga ternyata di sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada September 2024 lalu, KPK mengaku akan mempelajari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi tender supply geomembrane di PT PHR itu.

"Bahwa sampai dengan saat ini belum ada penyidikan untuk perkara dimaksud. Namun KPK akan mempelajari bukti tambahan dimaksud untuk memperkuat pengaduan yang pernah dilaporkan tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhikan saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (19/9/2024).

Sementara Koordinator Amatir Nardo, Ismanto Pasaribu sebagai pelapor sebelumnya mengaku sudah dipanggil KPK terkait laporan dugaan korupsi itu. Nardo sebagai pelapor mengungkapkan pihaknya dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya dan diminta menyerahkan bukti tambahan.

"Kami menyampaikan bukti tambahan pendukung salah satunya beberapa bukti tentang hubungan antara PT MCP dengan PT TSE. PT Mutiara dengan PT Total Safety dalam pelaksanaan geomembrane," kata Nardo seusai memberikan keterangan kepada KPK di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2024).

Dia mengatakan, nilai tender kasus ini tembus hingga ratusan miliar rupiah. "Nilai tendernya itu kurang lebih Rp209 miliar," kata Nardo

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus baru terkait dugaan rasuah di PT Pertamina (Persero) yang berada di tahap penyelidikan. "Sedang berjalan, sedang berproses,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Namun, Asep enggan memerinci detail kasusnya. Menurutnya, perkara itu hampir rampung untuk naik ke tahap penyidikan. (wan)

Topik:

KPK Kejagung PT Pertamina Hulu Rokan PHR Geomembrane Pertamina Komisi III DPR