Sprindik Hampir Rampung, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB Rp 200 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Februari 2025 09:05 WIB
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI/Aswan)
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk  yang disebu-sebut merugikan negara Rp 200 miliar hampir rampung. 

Jika sudah ada sprindiknya, KPK akan mengumumkan siapa saja tersangkanya. Hal ini sebagaimana kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyelidiki perkara tersebut. 

"Karena sekarang kebijakannya setelah naik penyidikan langsung konpers,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). 

Menurut Asep, tim penyidik sudah mengajukan sprindik kepada para komisioner, namun belum bisa memastikan kapan pengumuman akan dilakukan. “Sepengetahuan saya ini sudah kita ajukan. Jadi nanti kita cek lagi," tandasnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya menemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp28 miliar dalam pengelolaan dana iklan Bank BJB. Dari total tagihan sebesar Rp37,9 miliar, hanya Rp9,7 miliar yang terkonfirmasi sebagai biaya iklan yang benar-benar tayang, sementara selisihnya dinilai tidak wajar.

Dalam laporan hasil pemeriksaan yang diterbitkan BPK pada Maret 2024, ditemukan bahwa Bank BJB mengalokasikan anggaran belanja iklan sebesar Rp341 miliar melalui enam perusahaan agensi perantara. 

Dugaan korupsi muncul karena nilai riil yang diterima media jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang dikeluarkan oleh bank.

Pada September 2024, KPK telah menggelar rapat ekspose perkara dan menyepakati bahwa kasus ini layak naik ke tahap penyidikan. Dalam rapat tersebut, KPK juga telah mengidentifikasi lima calon tersangka, yang terdiri dari dua petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran.

Namun, hingga awal 2025, status tersangka belum diumumkan secara resmi. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada September 2024 sempat membantah adanya sprindik yang sudah diterbitkan. “Belum ada surat perintah penyidikan,” ujarnya saat itu.

Sementara Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, membenarkan bahwa ekspose perkara sudah dilakukan dan penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu. “Kadang bisa cepat, kadang bisa lama,” kata Alexander pada September 2024 lalu.

Lantas siapa saja penikmat dana iklan Bank BJB itu? Selengkapnya di sini...

Topik:

KPK Bank BJB BJB Iklan Bank BJB