Polri Usut Keuntungan yang Didapatkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Kades Kohod Cs

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Februari 2025 09:14 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Dok MI/Medsos)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (Foto: Dok MI/Medsos)

Jakara, MI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut keuntungan keuntungan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 260 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

"Dari pemeriksaan waktu sebagai saksi, ini kan juga sudah disampaikan. Namun, dalam proses tentu saja untuk kepentingan penyidikan, kita dalami lebih dalam lagi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (27/2/2025).

Menurut dia, pihaknya masih fokus melengkapi pembuktian atas kasus pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP. Termasuk melengkapi pembuktian terkait peran-perannya empat tersangka.

Meski dia mengakui penyidikan belum ke arah mencari keuntungan yang didapatkan. Namun, Djuhandani memastikan akan mendalami dalam pemeriksaan-pemeriksaan ke depan. "Pemeriksaan tidak berhenti saat ini, besok akan terus kita laksanakan pemeriksaan-pemeriksaan untuk pengembangan," jelasnya.
 
Diwartakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin  resmi ditahan pada Senin malam, 24 Februari 2025. Keempat tersangka ditahan usai sebelumnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. 

Djuhandani mengatakan, keempat tersangka terbukti terlibat dalam pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Selain Arsin, tiga tersangka lain yang ditahan yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
 
Kepala Desa Kohod bersama tiga tersangka lainnya diperiksa sekitar delapan jam pada Senin siang, dari pukul 12.30-20.30 WIB. 

Dalam pemeriksaan ini, mereka didampingi kuasa hukum. setelah melakukan pemeriksaan, empat tersangka akhirnya ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. "Kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," pungkas Djuhandani. (an)

Topik:

Pagar Laut Bareskrim Polri Kades Kohod Arsin