150 Gram Emas dan Uang Rp2,5 M Milik Eks Dirut Taspen Antonius Disita KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Februari 2025 13:02 WIB
Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen  (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK) (Foto: Dok MI)
Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen  (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 150 gram dan uang senilai Rp 2,5 miliar milik Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen  (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK). Antonius adalah tersangka kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. 

“KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, USD dan Euro, yang apabila dirupiahkan senilai Rp2,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (27/2/2025).

Tessa mengatakan, save deposite box milik Kosasih yang dibongkar KPK disimpan di salah satu bank swasta nasional. Penggeledahan terjadi pada 25 Februari 2025.

Selain itu, KPK menyita sejumlah dokumen kepemilikan aset Kosasih. Namun, Tessa belum bisa memerinci jenis berkas yang diambil. “Harus didalami lebih lanjut,” demikian Tessa.
 
Adapun KPK telah menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu. Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan. 

Topik:

KPK Taspen