Menilik Kaitan Willem Mathias Natigor Kalaij di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Rp 193 T


Jakarta, MI - Kemunculan nama Willem Mathias Natigor Kalaij dalam daftar pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa sebagaimana termaktub dalam dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) menuai sorotan di tengah kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Pasalnya, kasus yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun itu telah menyeret nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid serta anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), sebagai tersangka. Tak lain, Kerry menjadi tersangka kala dirinya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
"Jika demikian, maka sebagai pintu masuk penyidik JAM Pidsus mengungkap siapa sebenarnya Willem Mathias Natigor Kalaij. Hanya pinjam nama saja atau bagaimana? Kok ada nama dia lagi sebagai pemilik manfaat, sebelumnya dia juga muncul sebagai pemilik manfaat PT Refined Bangka Tin. Bahwa merupakan perusahaan ini telah disita penyidik Jampidsus bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI atas tersangka korupsi timah Suparta dan Harvey Moeis," kata Kurnia Zakaria, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, kepada Monitorindonesia.com, Kamis (27/2/2025).
Kurnia pun berharap Kejagung tak pandang bulu mengusut kasus ini. "Kita tunggu saja keberanian Kejagung menyeret semua pihak terlibat dalam kasus tata kelola minyak mentah di Pertamina itu," tegasnya.
Kerry anak Riza Chalid ‘Papa Minta Saham’
Di antara 9 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung, salah satunya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza yang merupakan anak dari pengusahan minyak Mohammad Riza Chalid.
Dalam kasus korupsi Pertamina ini, Kerry berperan sebagai broker yang memenangkan tender pengadaan impor minyak mentah. Keuntungan Kerry berasal dari selisih mark up kontrak pengiriman dalam proses pengadaan impor minyak mentah.
“Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, ada mark up kontrak pengiriman yang dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung saat menemui media di Gedung Kejagung pada Senin (24/2/2025).
“Sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen dengan melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi,” timpalnya.
MKAR atau Kerry sendiri saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba.
Penting digarisbawahi bahwa selain pada kasus Pertamina, Kerry sempat tersandung kasus korupsi lain. Pada tahun 2015, PT Orbit Terminal Merak muncul dalam kasus Setya Novanto di mana ada permintaan DPR RI agar Pertamina membayar penyimpanan BBM kepada perusahaan tersebut.
Lalu pada tahun 2020, Kerry ditetapkan sebagai tersangka di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh OJK. Saat itu ia menjabat sebagai Manajer Investasi di PT GAP Capital.
Sementara kasus ‘Papa Minta Saham’ ramai beberapa tahun yang lalu saat terungkap Setya Novanto atau Setnov yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPR RI diduga menggunakan nama Jokowi yang masih menjadi Presiden untuk meminta saham Freeport sebesar 11 persen.
Riza Chalid, ayah Kerry, terlibat ketika terjadi pertemuan antara Setnov dengan Maroef Sjamsoedin pada Juni 2015 di Hotel Ritz-Carlton. Ada rekaman suara antara Setnov dan Riza Chalid yang dilakukan oleh Maroef terkait bantuan untuk perpanjang kontrak Freeport.
Kasus ini kemudian dianggap selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan yang dilakukan kepada Riza Chalid. Saat itu Mahkamah Konstitusi menganggap bukti tidak cukup valid dan tidak sah, sehingga prosesnya dihentikan.
Teranyar di kasus korupsi minyak mentah
Kejaksaan Agung baru saja meringkus dua bos PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru kasus ini. Adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Sementara itu, tersangka dari subholding PT Pertamina meliputi Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Lalu, Vice President (VP) Feedstock Management PT KPI Agus Purwono, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Sekadar tahu, bahwa ini bermula dari temuan penyidik perihal adanya dugaan kongkalikong antara PT Pertamina melalui sub holdingnya dan KKKS dalam menghindari penawaran minyak bumi.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 disebutkan jika pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Dalam pelaksanaannya PT Pertamina seharusnya mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Sebaliknya KKKS juga diwajibkan menawarkan produksi minyak mentahnya ke PT Pertamina sebelum diekspor.
Jika dalam penawaran itu PT Pertamina menolak tawaran KKKS, penolakan itulah yang dijadikan dasar untuk mendapat persetujuan ekspor oleh mereka.
Kejagung kemudian mengendus adanya pelanggaran atas regulasi itu. Ada kesengajaan dari mereka menghindari kesepakatan saat penawaran. Sehingga KKKS melakukan ekspor, sementara PT Pertamina melakukan impor.
Secara keuntungan, hasil ekspor memang lebih menguntungkan bagi KKKS. Sebaliknya, keputusan mengimpor minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan memakan biaya lebih tinggi bagi PT Pertamina.
Atas perbuatan mereka, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (an)
Topik:
Kejagung Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Pertamina Patra Niaga Willem Mathias Natigor Kalaij Muhammad Kerry Andrianto Riza PT Navigator KhatulistiwaBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
4 jam yang lalu
![Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 di Mandalika, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Avtur Aman Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Avtur Aman [Foto: Doc. Pertamina]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pertamina-patra-niaga-4.webp)
Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 di Mandalika, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Avtur Aman
16 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB