Usut Gratifikasi Eks Pejabat Ditjen Pajak, KPK Panggil Petinggi Erajaya Swasembada Moh As’udi


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Accounting Head Division PT Erajaya Swasembada Tbk Moh As’udi (MA) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak, Mohamad Haniv, Kamis (27/2/2025).
Turut dipanggil Direktur PT BPR Olympindo Primadana Lany dan Direktur PT Bharada Millenium Pratama Muhamad Balady. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Namun demikian, Tessa enggan memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan ketiga saksi itu. Mereka diharapkan memenuhi panggilan penyidik.
Adapun kasus ini bermula ketika anak Haniv, Feby Pernama mau membuat acara fashion show. Dia memiliki bisnis pakaian pria bernama FH Pour Home by Feby Haniv.
Untuk membantu anaknya, Haniv meminta bantuan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Yul Dirga, untuk dicarikan sponsorship untuk acara anaknya. Peragaan busana digelar pada 13 Desember 2025.
Haniv meminta bantuan Yul melalui e-mail. Dalam proposal yang dibuatnya, Feby disebut membutuhkan dana sebesar Rp150 juta.
Permintaan itu dikabulkan sejumlah pihak. Dia diduga menerima uang Rp804 juta untuk kebutuhan peragaan busana anaknya. KPK juga mengendus adanya penerimaan dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634. Jika ditotal gratifikasi Haniv senilai Rp21.560.840.634.
Dalam kasus ini, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Topik:
KPK Ditjen Pajak Erajaya Swasembada