Kejagung Periksa Dirut PT Pinnacie Persada Investama Guntur Surya Putra Terkait Korupsi Jiwasraya

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 4 Maret 2025 05:35 WIB
Direktur Utama Pinnacle Persada Investama Guntur Surya Putra (Foto: Dok MI/Ist/Net)
Direktur Utama Pinnacle Persada Investama Guntur Surya Putra (Foto: Dok MI/Ist/Net)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Pinnacie Persada Investama, Guntur Surya Putra (GSP) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Senin (3/3/2025).

Kepala Bagian Kelembagaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008 inisial BP dan Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK tahun 2008 inisial AB juga digarap Kejagung untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang menyeret tersangka Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR).

"Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sampai dengan 2018 atas nama tersangka IR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (4/3/2025).

Adapun IR atau Isa dijerat dalam kasus ini pada saat kejadian masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012. 

"Kami telah menemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam LK 2006-2012," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers pada Jumat (7/2/2025) lalu.

Isa diduga menyetujui saving plan Jiwasraya pada tahun 2009 meski mengetahui Jiwasraya sedang bangkrut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan saving plan itu diinisiasi oleh direksi Jiwasraya saat itu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan yang kini sudah menjadi terpidana.

"Untuk menutupi kerugian PT AJS tersebut, terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo dan terpidana Syahmirwan membuat produk JS saving slan yang mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9% hingga 13%, di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50% sampai 8,75% atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK," jelas Abdul Qohar.

Isa kemudian mengeluarkan surat yang pada intinya mencatat produk asusransi baru bernama Super Jiwasraya plan dan kerja sama pemasaran dengan PT Anz Panin Bank. Qohar mengatakan Isa tetap mengeluarkan persetujuan meski mengetahui Jiwasraya sedang bangkrut. "Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi (bangkrut)," kata Qohar.

Produk saving plan itu kemudian terlaksana sejak 2014-2017 dan telah memperoleh premi Rp 47,8 triliun. Dana itu kemudian dikelola oleh Hendrisman, Hary dan Syahmirwan dengan menempatkannya lewat investasi saham dan reksadana.

Penempatan dana itu lah yang kemudian memicu masalah. Kejagung menyebut langkah investasi itu dilakukan tanpa prinsip tata kelola yang baik dan tanpa manajemen risiko.

"Penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut diketahui terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham. Antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung (direct) maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian," bebernya.

Atas perbuatannya Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Sebagai informasi, kasus Jiwasraya ini diusut oleh Kejagung sejak beberapa tahun lalu. Ada sejumlah pelaku yang telah dijatuhi vonis oleh pengadilan, yakni:

1. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup
2. Benny Tjokro dihukum seumur hidup
3. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
4. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
5. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. PN Jakpus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.
7. Piter Rasiman awalnya dihukum 17 tahun penjara lalu diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh MA. (an)

Topik:

Direktur Utama Pinnacle Persada Investama Guntur Surya Putra Kejagung Jiwasraya Korupsi Jiwasraya