Kejagung Ulik 3 Saksi Korupsi Jiwasraya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Maret 2025 05:43 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Senin (3/3/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa 3 saksi itu adalah Direktur Utama PT Pinnacie Persada Investama, Guntur Surya Putra (GSP); Kepala Bagian Kelembagaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008 inisial BP dan Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK tahun 2008 inisial AB.

Menurut Harli, mereka diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara dengan tersangka  Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR). "Ketiga saksi diperiksa atas nama tersangka IR untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara," kata Harli, Selasa (4/3/2025).

Kejagung sebelumnya menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kata pihak Kejagung, Isa ditetapkan tersangka sewaktu menjabat Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

Penetapan tersangka itu didasarkan pada hasil investigasi kasus korupsi di PT Jiwasraya. Ia mengungkapkan, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun. Isa diduga menyetujui saving plan pada 2009 saat Jiwasraya tengah bangkrut.

Saving plan ini diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Kini, ketiga direksi tersebut sudah menjadi terpidana terkait kasus ini. 

Topik:

Kejagung Jiwasraya