KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke PN Jakpus

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Maret 2025 18:51 WIB
Sekertaris Jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)
Sekertaris Jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada hari ini Jumat (7/3/2025).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima oleh panitera PN Jakpus.

"Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Pusat, Jakarta Pusat ya, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, nanti tinggal menunggu proses berikutnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).

Selanjutnya, Satyo mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu pentapan waktu persidangan dari pengadilan, ia berharap semoga semua prosesnya berjalan dengan lancar.

"Ya kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gitu. Ya, mudah-mudahan semua lancarlah," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menyerahkan berkas perkara Sekjen PDI Perjuangan Hasto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (6/3/2025).

Diketahui, penyidik melakukan pelimpahan berkas tersebut atas dua perkara, yakni perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus buron Harun Masiku.

Topik:

KPK Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku Berkas Perkara Hasto