KPK Tetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan 6 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekertaris Jendral (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar bersama 6 orang lainya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020.
"Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
Kendati Setyo belum merinci lebih jauh terkait nama 6 serta peran dari ke-6 orang tersangka lainnya.
Setyo menjelaskan, tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap 7 tersangka tersebut karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memutuskan untuk menaikkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020 ke tahap penyidikan.
KPK menduga ada dugaan penggelembungan harga atau markup dalam pembelian perlengkapan rumah dinas tersebut.
“Ini memang kasusnya, kalau enggak salah mark up, mark up harga, ada persekongkolan. Kenapa harganya mahal, padahal harga di pasar enggak seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (6/3/2024).
Topik:
KPK Sekjen DPR Indra Iskandar Indra Iskandar Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR