Riva Siahaan Jangan Dikorbankan di Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Seret Juga Alfian Nasution Eks Dirut PPN 2018-2021


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak memeriksa mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Alfian Nasution dalam kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2021.
Saat ini, pria kelahiran Pekanbaru 14 Februari 1967 itu menjabat sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina yang sebelumnya dijabat oleh Erry Widiastono.
Praktisi hukum Fernando Emas begitu disapa Monitorindonesia.com, Jumat (7/3/2025) malam menegaskan bahwa dalam pengusutan kasus ini, Kejagung seharusnya tak pandang bulu.
"Kalau berdasarkan temuan Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan kejahatan korupsi minyak mentah di Pertamina Patra Niaga dari tahun 2018 - 2023, seharusnya Alfian Nasution turut diperiksa," katanya.
Sebagai mantan Direktur Utama dari tahun 2018 - 2021, tegas dia lagi, Alfian seharusnya turut bertanggungjawab atas dugaan terkait dengan dugaan korupsi minyak mentah di PPN.
"Jangan hanya mengorbankan Riva Siahaan yang hanya menjabat beberapa bulan saja sebagai sebagai Dirut Pertamina Patra Niaga kalau melihat kurun waktu yang diperiksa Kejaksaan Agung," jelasnya.
Tidak ada alasan Kejaksaan Agung tidak memeriksa Alfian yang merupakan Dirut pada masa kejadian korupsi minyak mentah di Pertamina Patra Niaga.
"Periksa semua mereka yang diduga terlibat hingga mengetahui kasus ini. Biar teranga benderang. Dan saya harap Kejagung juga menemukan aktor utama dalam kasus ini," tukas Fernando Emas yang juga pengamat kebijakan publik.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria sependapat dengan itu. Karena, kata dia, tempus delicti atau waktu terjadinya suatu tindak pidana korupsi ini adalah tahun 2018-2023.
"Sampai sekarang belum diperiksa juga sama Kejaksaan Agung. Malah menjebloskan Riva Sihaan yang hanya beberapa bulan di Pertamina Patra Niaga."
"Sudah saatnya lah dia menyusul 9 tersangka lainnya jika memang ada bukti keterlibatannya," kata pakar hukum pidana dari Universitas Bunga Karno (UBK), Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Jumat (7/3/2025).
Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menegaskan pemeriksaan terhadap Alfian Nasution sangat perlu.
"Ya sangat perlu, karena tindak pidana yang dituduhkan antara 2018-2023, jadi sangat mungkin direktur yang terakhir ini meneruskan kerja lama," katanya kepada Monitorindonesia.com, Jumat (7/3/2025).
Lanjut dia, siapapun yang mengetahui kasus ini dapat dijadikan saksi sebagaimana kebutuhan penyidik.
"Siapapun yang mengetahui atau mempunyai informasi tentang korupsi itu bisa dijadikan saksi, apa lagi dia pernah menjadi Dirut, artinya dia tahu dong," jelasnya.
Pun dia mendorong Kejagung menggeledah rumah Alfian itu.
Sebab, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan sebelumnya menegaskan bahwa tim penyidik Jampidsus Kejagung belum pernah menggeledah rumahnya.
Adapun tim penyidik Jampidsus Kejagung sejauh ini sudah tujuh kali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta Pusat, Bintaro, Tangerang Selatan, Depok, dan Jakarta Selatan terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara mencapai Rp 193,7 triliun.
“Belum digeledah (rumah Alfian Nasution),” kata Harli kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Soal apakah ada rencana pemeriksaan terhadap Alfian, Harli mengatakan, hal itu tergantung kebutuhan penyidikan.
“Apakah (Alfian Nasution) dipanggil atau tidak, tergantung kebutuhan penyidikan,” tegas Harli.
Hingga kini, sudah 9 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi minyak, beberapa diantaranya merupakan pejabat Pertamina dan anak usaha perusahaan plat merah tersebut.
Yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Lalu, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Topik:
Alfian Nasution Kejagung Pertamina Korupsi Pertamina Riva Siahaan Pertmina Patra Niaga Minya Mentah Tata Kelola Minyak MentahBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB