Siapa Perantara dalam Dugaan TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Maret 2025 04:14 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST).

Laporan yang dilayangkan koalisi sipil masyarakat anti korupsi itu terdiri dari Indonesia Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025 lalu.

Bahwa Febrie Adriansyah dilaporkan atas 4 dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan korupsi Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Ronald Loblobly mengungkapkan, terdapat empat kelompok (gatekeeper) yang diduga menjadi perantara dalam pencucian uang Febrie Adriansyah.

"Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Jampidsus, Febrie Adriansyah, menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni Don Ritto, Nurman Herin—merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, kemudian Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta," kata Ronald dikutip Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, para gatekeeper ini mendirikan sejumlah perusahaan sebagai sarana pencucian uang. Salah satunya, kata dia, PT. Kantor Omzet Indonesia yang bergerak dalam bidang penukaran, broker, dan dealer valuta asing.

Ronald juga menyebutkan beberapa perusahaan lain yang diduga digunakan dalam skema pencucian uang, di antaranya:

1. PT. Hutama Indo Tara – Bergerak dalam perdagangan besar bahan bakar dan jasa. Nama Kheysan Farrandie, putra Febrie, tercatat dalam perusahaan ini.

2. PT. Declan Kulinari Nusantara – Mengelola tiga restoran Prancis, termasuk Gontran Cherrier di Cipete, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat Febrie dikuntit Densus 88.

3. PT. Prima Niaga Intiselaras – Memiliki rekening di Bank Mandiri Cabang Pondok Indah dengan saldo Rp26,4 miliar per Februari 2024.

4. PT. Aga Mitra Perkasa – Beroperasi di sektor industri minyak kelapa sawit. Putra pertama Febrie, Aga Adrian Haitara, yang bekerja di PT. Pertamina Patra Niaga Cirebon, terdaftar sebagai pemegang 200 lembar saham.

5. PT. Sebambam Mega Energy – Dihubungkan dengan Agustinus Antonius, mantan pejabat Kemenkeu.

6. PT. Blok Bulungan Bara Utama – Bergerak di perdagangan batubara dengan Jeffri Ardiatma sebagai direktur dan Rangga Cipta sebagai komisaris. Perusahaan ini memiliki hubungan dengan PT. Andika Yoga Pratama, CV. Perintis Bara Bersaudara, PT. Saudagar Nikel Nusantara, dan PT. Raja Kutai Baru Makmur. Pada 2022, peredaran usahanya mencapai Rp122 miliar, dengan dugaan aliran dana Rp19 miliar ke Nurman Herin, yang disamarkan sebagai pinjaman.

7. PT. Nukkuwatu Lintas Nusantara – Perusahaan perdagangan batubara yang didirikan Jeffri Ardiatma, Ryanda Rachmadi, Purnawan Hardiyanto, dan Helmi, dengan omzet Rp99 miliar (2021) dan Rp180 miliar (2022).

Febri Adriansyah juga dilaporkan atas dugaan permainan lelang barang rampasan dalam kasus Jiwasraya.  Bahwa dalam kasus itu, saham PT GBU, yang seharusnya bernilai Rp12 triliun, dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM) hanya seharga Rp1,945 triliun. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp7 triliun.

Selain dugaan pencucian uang dan kongkalikong Jiwasraya, Febrie juga dilaporkan terkait beberapa kasus lainnya, yakni perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batu bara di Kalimantan Timur.

Terkait laporan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajarinya. “Tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Dia mengatakan korps Adhyaksa berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, sebagaimana ditekankan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan seluruh institusi. Ya, jadi kami sampaikan bahwa kami tegak,” jelas Harli.

Sementara Febrie Adriansyah sendiri menilai, pelaporan dirinya itu adalah sesuatu yang biasa. “Biasalah, pasti ada perlawanan,” kata Febrie saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025). 

Menurut Febrie, semakin besar perkara yang diungkapnya, maka semakin besar serangan balik yang dihadapi. “Semakin besar perkara yang sedang diungkap, pasti semakin besar serangan baliknya,” tandasnya. (an)

Topik:

Kejagung JAM Pidsus KPK Febrie Adrianysah TPPU