Nicke Widyawati yang Terseret Kasus Jual Beli Gas dan Minyak Mentah Pertamina Punya Harta Kekayaan Rp 118 M Lebih

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Maret 2025 01:33 WIB
Mantan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati (Foto: Dok MI/Net/Ist)
Mantan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025) kemarin.

Nicke masih menyandang status sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi kerjasama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alisindo Energi atau IAE periode 2017-2021.

Dia dipanggil bersama saksi Arif Budiman, Direktur Keuangan PT Pertamina 2014–2017); Yenni Andayani, Direktur Gas PT Pertamina 2014–2017, Nusantara Suyono, Direktur Keuangan PT PGN 2016–April 2018; Desima A. Siahaan, Direktur PT PGN; dan Wiko Migantoro (Direktur Utama PT Pertagas).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AB, NS, YA, NW, DAS, dan WM," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto.

Namun demikian, Tessa mengonfirmasi bahwa Nicke tak hadir dalam pemeriksaan itu dan meminta penjadwalan ulang.

"Saksi NW konfirmasi untuk reschedule,” kata Tessa, Selasa (11/3/2025).

Selain daripada kasus korupsi di PT PGN itu, Nicke juga kudu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. 

Sebab dalam periode itu Nicke masih menjabat sebagai Dirut PT Pertamina.

Sementara Kejagung dipastikan akan memeriksa Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp193 triliun itu (satu periode).

Bahwa, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (25/2/2025) menegaskan pihaknya akan memanggil siapa pun yang diduga terlibat, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa. 

“Jadi sabar dulu, ya. Siapa pun yang terlibat, pasti akan dipanggil,” kata Abdul Qohar.

Soal kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini, dia menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain.

“Apabila buktinya cukup, maka sesuai dengan ketentuan perundangan, status tersangka bisa ditetapkan,” ungkapnya.

Abdul Qohar menambahkan bahwa Nicke hingga saat ini belum menjadi tersangka. 

“Saat ini bu Nicke belum menjadi tersangka karena hanya ada tujuh tersangka yang telah ditetapkan tadi malam,” katanya. 

Di balik desakan tersebut, harta kekayaan Nicke ikut tersorot. Bahwa nerdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN KPK, 

Nicke memiliki 16 aset tanah dan bangunan atau Properti di wilayah Jakarta Selatan dan Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.

Harta kekayaan yang dimiliki Mantan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati, versi LHKPN KPK dari 16 aset properti yang tersebar di Kota dan Kabupaten sebesar Rp55,89 miliar.

Selanjutnya, dari ke 16 aset properti yang dimilikinya mempunyai satu unit tanah dan bangunan dengan nilai paling tertinggi di Kota Jakarta Selatan mencapai Rp30 miliar.

Selain itu, Nicke memiliki beberapa mobil mewah, seperti alat Transportasi dan Mesin senilai Rp2,35 miliar diantaranya adalah:

Toyota Alphard Standard 2018 – Rp850 juta

Mercedes Benz GLE400 2017 – Rp775 juta 

Honda HRV 2020 – Rp225 juta

Toyota Camry 2.5 V A/T 2021 – Rp500 juta

Nicke juga memiliki Harta kekayaan Bergerak senilai Rp6,7 Miliar, mencakup berbagai aset bernilai tinggi di luar properti dan kendaraan, Kas dan Setara 

Kas: Rp48,84 Miliar

Tak hanya itu saja, Nicke Widyawati juga telah memiliki aset likuid dalam bentuk kas dan tabungan yang mencapai hampir Rp49 miliar dan harta lainnya sekitar Rp5 Miliar. 

Jika dijumlahkan keseluruhan, jarta kekayaan Nicke Widyawati berupa aset properti, kas dan setara serta harta lainnya, mencapai Rp 118 miliar lebih. (Wan)

Topik:

KPK Nicke Widyawati Korupsi Pertamina Kejagung Tata Kelola Minyak Mentah