Korupsi CSR BI, KPK Panggil Anggota DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Maret 2025 14:04 WIB
Anggota DPR Fauzi Amro (kiri) dan Charles Meikyansah (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah)
Anggota DPR Fauzi Amro (kiri) dan Charles Meikyansah (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil dua anggota DPR, Fauzi Amro (FA) dan Charles Meikyansah (CM) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI), Kamis (13/3/2025).

"Hari ini Kamis (13/3/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika.

Pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. "Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih. (Atas nama) FA anggota DPR RI, CM anggota DPR RI," tutur Tessa..

Dalam kasus ini KPK menduga adanya aliran dana CSR untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan sanak saudaranya.

"Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah, ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominenya mewakili dia," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Asep menjelaskan, BI memang memiliki penyaluran CSR yang tidak langsung kepada orang, tapi harus melalui yayasan. Para pelaku yang terlibat di kasus ini lalu membuat yayasan untuk menampung uang tersebut.

"Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan," ucap dia.

Menurut Asep, penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, dalam praktiknya, para pelaku menyelewengkan alokasi dana tersebut.

"Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, kemudian ada untuk beasiswa, ada untuk kegiatan pembangunan rutin, dan lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial, seperti itu," katanya.

"Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan kepada properti, kepada yang lain-lain, menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial," imbuhnya.

Topik:

KPK CSR BI DPR