Jangan Baper! Pernyataan Kapuspenkum soal Jampidsus Menujukkan Jiwa Korsa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Maret 2025 13:23 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengamat kebijakan publik, Fernando Emas menilai pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagug) Harli Siregar yang menyatakan bahwa ketika ada satu insan Adhyaksa diperlakukan tidak adil sama dengan menghadapi institusi Kejaksaan ingin menunjukkan jiwa korsa yang dimiliki.

Pernyataan Harli itu merespons laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau saya melihat pernyataan Harli Siregar bahwa ketika ada rekan mereka yang diperlakukan tidak adil, sebagai rekan yang bernaung dalam institusi Adhyaksa akan membantu dan saling membela," kata Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Kamis (13/3/2025).

Apalagi, tambah dia, kalau perlakuan tidak adil tersebut karena menjalankan tugas sebagai insan Adhyaksa dalam menangani suatu perkara. Tentu sangat wajar kalau rekan lainnya melakukan pembelaan kalau ada rekannya diperlakukan tidak adil. 

"Saya kira institusi lain juga akan melakukan hal sama apabila karena menjalankan tugasnya ada rekannya diperlakukan tidak adil. Bukan berarti semua rekannya yang bernaung dalam satu institusi akan dibela," jelasnya.

"Kalau ada Jaksa yang melakukan kesalahan dan pelanggaran, saya yakin rekan lainnya tidak akan ada yang melakukan pembelaan karena akan merusak citra institusi," imbuhnya.

Fernando pun berharap agar pernyataan Harli itu tak perlu direspons secara berlebihan. Fernando yakin Kejagung terus bekerja dengan profesional.

Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya menilai pernyataan Harli itu merendahkan institusi mereka saat memberikan pernyataan soal dugaan korupsi yang menyeret Jaksa agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. 

Pernyataan Harli dinilai tidak pantas oleh IPW. Musababnya, IPW menilai Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegakan hukum tidak setara dengan seorang Febrie Adriansyah yang memiliki potensi melakukan kesalahan dan bisa diproses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran hukum.

Pernyataan itu disampaikan Harli Siregar ketika memberikan tanggapan kepada awak media soal pelaporan Jampidsus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tiga dugaan tindak pidana korupsi dan satu dugaan TPPU. 

Harli menyatakan bahwa satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung. 

Harli juga menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan itu. Harli menegaskan bahwa Kejagung tetap berkomitmen menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. "Kita akan pelajari. Kita akan tetap tegak dalam menjalankan penegakan hukum apalagi tipikor," kata Harli kepada Monitorindonesia.com, Kamis (13/3/2025).

Menurut Harli, institusi Kejaksaan akan solid dalam menghadapi tuduhan yang dianggap tidak adil. "Jika ada satu anggota yang diperlakukan tidak adil maka itu berarti ke seluruh institusi. Lalu apa yang salah?," tegas Harli.

Adapun Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ke KPK pada Senin, 10 Maret 2025 lalu. 

Koalisi ini terdiri atas Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, korupsi tata kelola tambang batubara di Kalimantan Timur, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Terkait dugaan korupsi dalam penyidikan kasus Jiwasraya, sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke KPK.

"Kami bersurat ke lima komisioner dan menyajikan buku berkas dengan kasus yang sama, kemarin yang terkait dengan PT Gunung Bara Utama (GBU) dan juga ada tiga kasus tambahan yang kami sampaikan," kata Ronald.

Topik:

Kejagung IPW Kapuspenkum Jampidsus