Hakim Tolak Nota Keberatan Tom Lembong

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 Maret 2025 13:11 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (Foto: Ist)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata Hakim Dennie di ruang sidang, Kamis (13/3/2025).

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika tidak dapat menerima nota keberatan yang diajukan Tom Lembong, Hakim mengatakan bahwa dalil yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum.

Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap serta telah memenuhi syarat formal dan materiil. 

Hakim memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan perkara atas terdakwa Thomas Trikasih Lembong ke tahap pembuktian. 

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong," ujar hakim.

Sebelumnya, Tom Lembong menyampaikan kekecewaannya atas dakwaan bahwa dirinya telah merugikan keuangan negara senilai Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag. Ia menyebut tidak ada lampiran audit yang meguraikan perhitungan dari kerugian negara yang dimaksud.

"Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan, sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut," kata Tom Lembong usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Tom mengharapkan profesionalisme dan transparansi Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kerugian negara tersebut. Karena menurut Tom, dakwaan jaksa atas dirinya tidak mencermikan realita yang terjadi.

"Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan. Dalam hal ini saya berharap agar Kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara," tandasnya.

Topik:

Tom Lembong Korupsi Impor Gula Eksepsi Tom Lembong Pengadilan Tipikor Jakpus